Jakarta – Lonjakan penipuan online kian menekan ekosistem digital Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat scam menembus Rp9,1 triliun dalam periode November 2024 hingga Desember 2025, dengan lebih dari 411.000 laporan masuk.
Data itu memperlihatkan skala ancaman yang tidak lagi kecil. Global Anti-Scam Alliance (GASA) dalam State of Scam in Indonesia Report 2025 menyebut 66 persen masyarakat Indonesia pernah menjadi sasaran percobaan penipuan. Sementara itu, laporan ASEAN Guide on Anti-Scam Policies and Best Practices memperkirakan kerugian scam di Indonesia setara sekitar 0,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional setiap tahun.
Rantai kejahatan yang menopang scam juga makin rumit. Modusnya melibatkan sedikitnya empat lapis ekosistem, mulai dari akses telekomunikasi, penyamaran melalui platform digital, transaksi lewat bank atau penyelenggara pembayaran, hingga pencucian dana melalui rekening penampungan.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah, regulator, dan pelaku industri memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pembahasan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)” di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menegaskan scam menyentuh banyak unsur dalam ekosistem digital, dari layanan komunikasi, platform digital, hingga sistem pembayaran dan jasa keuangan. Menurut dia, penanganannya tidak bisa ditumpukan pada satu institusi.
“Penanganan scam membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Kita membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat, sehingga informasi, kebijakan, dan langkah penanganan dari masing-masing sektor dapat saling terhubung dan memperkuat satu sama lain,” kata Alexander.
Dari sisi bank sentral, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Sally Marintan Hutapea, mengatakan scam dapat bergerak cepat lintas kanal dan platform hingga masuk ke sistem keuangan dalam hitungan menit. Karena itu, menurut dia, kerja sama antarlembaga dan industri menjadi syarat utama.
“Speed of detection harus diikuti dengan speed of response. Semakin lama jeda antara fraud atau scam terdeteksi, dilaporkan, dan ditindaklanjuti, semakin kecil peluang dana dapat diamankan,” ujarnya.
Sally menambahkan, penguatan deteksi fraud harus dilakukan secara end-to-end. Koordinasi, lanjut dia, tidak cukup berhenti pada pertukaran informasi.
“Koordinasi ternyata tidak berhenti pada information sharing saja, tapi juga harus ada mekanisme eskalasi yang cepat, misalnya untuk bisa melakukan pemblokiran, penghentian aliran dana, dan seterusnya,” katanya.
Sesi diskusi juga menyoroti kebutuhan akan koordinasi yang lebih terintegrasi dari hulu ke hilir. Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Syaiful Garyadi, menilai kerja antarlembaga harus disusun dalam satu kerangka yang jelas karena masing-masing pihak memiliki kewenangan berbeda.
“Kalau kita tidak duduk bareng, berjalan sendiri-sendiri, rasanya permasalahan scam ini tidak akan bisa selesai. Kita perlu kolaborasi bersama dari hulu, tengah, sampai hilir. Perlu ada beberapa hal yang perlu disepakati dan diputuskan, termasuk komitmen pertukaran data dan standarisasi data dalam proses pelaporan dan mitigasi scam,” ujar Syaiful.
Dari ruang digital, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menyebut penipuan online telah berubah menjadi ancaman yang makin sistematis. Ia menilai orkestrasi antarinstansi harus diperkuat dengan integrasi data yang lebih solid.
“Upaya penanganan penipuan online masih perlu diperkuat melalui koordinasi dan orkestrasi yang lebih intensif dan masif antar kementerian dan lembaga terkait. Ke depan, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih konkrit dan terintegrasi, salah satunya melalui pembuatan blacklist bersama lintas sektor agar dapat melakukan blokir otomatis,” kata Safriansyah.
Bank Indonesia sendiri menilai identifikasi transaksi menjadi komponen penting karena dana hasil scam bisa berpindah antarpenyelenggara dan platform dalam waktu singkat. Director and Group Head for Data Strategy and Policy Bank Indonesia, Agung Bayu Purwoko, mengatakan Payment ID berpeluang mendukung penelusuran transaksi lintas penyelenggara.
“Penguatan identifikasi transaksi merupakan bagian penting dalam membangun ketahanan sistem pembayaran. Payment ID dapat mendukung proses identifikasi dan penelusuran, namun implementasinya perlu didukung dengan harmonisasi data dan koordinasi lintas sektor,” ucap Agung.
Dari PPATK, Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Ambar Widya menilai penanganan scam yang semakin masif tidak cukup dilakukan dengan memburu pelaku satu per satu. Menurut dia, pendekatan itu terlalu sempit untuk menghadapi jaringan yang terus berkembang.
“Fokus penindakan ke satu-satu pelaku kurang efektif. Kita harus mulai melakukan disrupsi untuk merusak ekosistem yang dimanfaatkan oleh jaringan scam ini,” ujarnya.
Ambar juga menekankan pentingnya edukasi yang lebih tepat sasaran. Sosialisasi, kata dia, perlu disesuaikan dengan risiko masing-masing kelompok masyarakat dan disalurkan lewat kanal yang memang biasa mereka gunakan.
Dalam penegakan hukum, Kombes Pol Ferdy Irawan, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidsiber Bareskrim Polri, mengatakan pengungkapan jaringan scam membutuhkan dukungan data lintas sektor. Ia juga menyebut banyak pelaku berada di luar negeri.
“Jaringan penipuan online ini lebih banyak terjadi dari luar negeri. Karena itu, menurut kami perlu meningkatkan kolaborasi lintas negara, baik dari kepolisian ataupun pemerintah negara lain,” kata Ferdy.
Ia menambahkan, tanpa kerja sama yang terpadu, penanganan scam akan selalu kalah cepat dari pelaku. “Karena tanpa adanya kerja sama yang terpadu antar lembaga akan sangat sulit, sementara kalau mengikuti birokrasi yang ada, kita selalu ketinggalan,” ujarnya.
Pandangan serupa datang dari UNODC Indonesia. Deputy Head of Office UNODC Indonesia, Zoelda Anderton, menilai public-private partnership atau PPP menjadi elemen penting karena sektor swasta menyimpan banyak informasi dan intelijen yang berguna bagi investigasi.
“PPP sangat penting karena banyak informasi dan intelijen yang tersedia di sektor swasta, baik dalam bisnis, operasional, maupun pemahaman mengenai bagaimana bisnis tersebut berjalan. Informasi itu dapat membantu penegak hukum dalam memahami dan memasukkannya ke dalam proses investigasi,” kata Zoelda.
Ia menilai kolaborasi pemerintah dan swasta juga penting untuk melindungi konsumen, memperkuat ketahanan masyarakat, serta mengidentifikasi jaringan penipuan.
Pihak industri kemudian menyoroti kebutuhan regulasi payung agar pencegahan scam tidak terfragmentasi. Dari sisi telekomunikasi, VP-Head of Government Relations Indosat Ooredoo Hutchison, Bey Bambang Subagio, mengatakan pemblokiran nomor oleh operator tidak otomatis menghentikan penyalahgunaan di platform lain.
“Dari sisi kami, nomor pelanggan ini sudah kami blokir, tetapi di WhatsApp belum terdampak. Selama periode recycle digunakan oleh pelanggan baru, WhatsApp-nya masih hidup,” ujarnya.
Menurut Bey, operator juga terbatas dalam memantau pemakaian nomor setelah terhubung dengan layanan lain, termasuk perbankan. Karena itu, ia menilai perlu ada dasar regulasi yang mengikat lintas sektor.
Dari sisi platform media sosial, Public Policy Manager Meta Indonesia, Nadhila Renaldi, mengatakan perusahaannya menggabungkan kebijakan, teknologi, dan edukasi pengguna untuk menghadapi scam.
“Meta sendiri telah menerapkan kombinasi kebijakan, teknologi, dan edukasi pengguna untuk menangani scam. Kebijakan tersebut mencakup Community Standards, Commerce Policy, Advertising Policy, hingga kebijakan yang lebih spesifik untuk berbagai fitur dan layanan,” beber Nadhila.
Ia menambahkan, penindakan juga harus seimbang dengan perlindungan hak pengguna. Tidak semua akun atau aktivitas yang terindikasi mencurigakan bisa langsung dihapus tanpa konteks dan bukti yang memadai.
Dari sektor perbankan, Assistant Vice President Fraud Banking Investigation BCA, Raditya Perkasa, menyebut ekosistem scam kini jauh lebih kompleks. Pelaku dapat memanfaatkan nomor telepon, media sosial, rekening penampung, hingga teknologi seperti fake BTS.
“Mitigasi harus dilihat dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemblokiran cepat, penelusuran aliran dana, sampai pemulihan dana,” kata Raditya.
Ia menilai koordinasi lintas sektor harus didukung mekanisme yang mampu mengintegrasikan data dan tindakan, termasuk blokir nomor, pemblokiran rekening, serta penelusuran aliran dana. Regulasi payung, menurut dia, dibutuhkan untuk memperjelas kewenangan masing-masing pihak.
Senada, VP of Public Policy and Government Relations DANA Indonesia Felix Sharief menilai keamanan ekosistem digital hanya bisa dijaga bila seluruh pihak terhubung, bukan bekerja secara terpisah di platform masing-masing.
“Kami berharap ke depan, terdapat regulasi yang memungkinkan pembentukan basis data daftar hitam (blacklist) terpadu yang dapat diakses secara resiprokal oleh seluruh pemangku kepentingan, dengan tetap memperhatikan tata kelola dan perlindungan data. Oleh karena itu, adanya ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai akses data terkait pengawasan sektor jasa keuangan termasuk pada PP PDP diharapkan dapat menjembatani pembentukan basis data tersebut,” jelas Felix.
Berbagai pandangan itu menguatkan kebutuhan akan regulasi payung untuk menyatukan peran, prosedur, dan respons di berbagai sektor. Para peserta FGD sepakat, kejelasan kewenangan, pertukaran informasi, serta kecepatan respons menjadi kunci memutus rantai penipuan yang makin kompleks.
Pada akhirnya, koordinasi lintas sektor dianggap bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk membangun ruang digital yang lebih aman dan memberi perlindungan lebih kuat kepada masyarakat dari ancaman penipuan online.


