IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Banggar dan Pemerintah Sepakati Skema DBH untuk Infrastruktur Daerah

Infrastruktur daerah bisa dibiayai dari kurang bayar DBH, ini skemanya

Jakarta – Badan Anggaran DPR bersama pemerintah sepakat membuka skema baru untuk membiayai pembangunan infrastruktur prioritas di daerah dengan memanfaatkan posisi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan ini disiapkan untuk membantu daerah yang ruang fiskalnya menipis.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari postur Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 yang totalnya ditetapkan Rp 735 triliun. Dari jumlah itu, porsi DBH dipatok Rp 63,36 triliun.

Dalam rapat kerja Banggar DPR bersama pemerintah pekan lalu, kedua pihak juga menyetujui penyelesaian kurang bayar DBH secara bertahap dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan negara. DBH yang belum memiliki peruntukan tertentu nantinya dapat dipakai untuk mendanai pembangunan infrastruktur daerah yang mendukung sektor prioritas pemerintah.

Pembiayaan itu akan dijalankan melalui skema pembayaran kreatif maupun bentuk pembiayaan lain dari lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari Menteri Keuangan. Fokus utama kebijakan ini adalah daerah dengan posisi net kurang bayar DBH.

Pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk mengusulkan proyek infrastruktur sesuai kebutuhan dan prioritas masing-masing. Namun, usulan tersebut harus berada dalam batas plafon pembiayaan maksimal yang ditetapkan untuk tiap daerah.

Banggar Tetapkan Dana Desa 2027 Rp77 Triliun, Operasional Cuma 3%

Setelah usulan masuk, pemerintah pusat atau operator investasi pemerintah yang ditunjuk akan menilai aspek teknis dan administratif terlebih dahulu. Pembiayaan hanya diberikan jika hasil penilaian memenuhi ketentuan dan masih sesuai plafon daerah masing-masing.

Kesepakatan itu juga menegaskan bahwa bila pembiayaan infrastruktur prioritas menggunakan net kurang bayar DBH, maka pengembalian pinjaman akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat dengan memperhitungkan net kurang bayar tersebut. Dengan begitu, beban itu tidak menambah tekanan pada APBD daerah.

Anggota Panitia Kerja (Panja) TKD, Syarief Abdullah Alkadrie, membacakan ketentuan tersebut dalam rapat pada Kamis (24/9). Ia menyebut penetapan pagu pembiayaan maksimal tiap daerah akan memperhitungkan sejumlah faktor, termasuk turunnya kapasitas fiskal akibat berkurangnya TKD dalam dua tahun terakhir.

“Penetapan pagu pembiayaan maksimal untuk setiap daerah memperhatikan antara lain: perubahan kapasitas fiskal daerah akibat berkurangnya TKD dalam 2 tahun terakhir,” ujar Syarief.

Plafon pembiayaan itu juga akan ditetapkan dan dievaluasi setiap tahun sesuai perkembangan kebijakan alokasi TKD. Ke depan, keberlanjutan pembiayaan akan diselaraskan dengan kebijakan TKD dan posisi kurang bayar DBH masing-masing daerah.

GOTO Anjlok ke Rp43, Manajemen Tegaskan Fundamental Menguat

Di luar skema pembiayaan tersebut, kebijakan DBH 2027 diarahkan agar alokasinya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus kebutuhan belanja daerah. Pemanfaatan DBH yang sudah ditentukan penggunaannya juga akan disinergikan dengan program prioritas nasional.

Dalam RAPBN 2027, total TKD sebesar Rp 735 triliun terdiri atas DBH Rp 63,36 triliun, Dana Alokasi Umum Rp 415 triliun, Dana Alokasi Khusus Rp 159,44 triliun, dana otonomi khusus Rp 16,85 triliun, Dana Keistimewaan Yogyakarta Rp 1,1 triliun, Dana Desa Rp 77 triliun, dan Dana Insentif Fiskal Rp 2,25 triliun.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, hasil pembahasan RAPBN 2027 itu akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (29/9). Tahap itu dilakukan untuk meminta persetujuan bersama sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Komentar