Jakarta, Gonesia.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak transparansi perbankan menyusul tindakan pemblokiran sepihak terhadap rekening nasabah milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyatakan bahwa kewenangan bank untuk melakukan pembatasan akses dana nasabah tidak boleh dilakukan tanpa kejelasan prosedur.
Ia menegaskan, “Kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional dan tidak boleh mengabaikan hak nasabah sebagai konsumen,” melalui pernyataan tertulisnya pada Selasa (25/8).
Pihaknya menyoroti bahwa setiap tindakan pemblokiran yang dilakukan tanpa transparansi berpotensi melanggar hak-hak konsumen yang telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, nasabah memiliki hak mutlak untuk menerima informasi mendetail mengenai alasan mengapa akses terhadap dana mereka dikunci atau dibatasi.
Ia menambahkan, pihak perbankan memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian status rekening agar nasabah tidak kehilangan akses atas dana yang disimpan.
Jika dana nasabah tidak dapat digunakan, ia meminta bank menjelaskan prosedur penyelesaian serta langkah yang harus ditempuh nasabah untuk memperoleh kembali akses terhadap rekening atau dananya.
Rio juga menekankan pentingnya efektivitas mekanisme pengaduan agar nasabah tidak terjebak dalam posisi yang merugikan.
Ujarnya, “Jangan sampai konsumen berada dalam posisi yang lemah. Rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan, sementara konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai dan tidak mengetahui harus mengadu ke mana.”
Kasus ini bermula dari pemblokiran rekening atas nama Supriyono alias Botok yang berisi dana sekitar Rp 80,9 juta di Bank Mandiri.
Dana tersebut diklaim sebagai akumulasi uang pribadi dan donasi masyarakat untuk membiayai aksi warga Pati di Jakarta pada Kamis (27/8) mendatang.
Pemilik rekening tersebut sempat mempertanyakan kebijakan tersebut karena menganggap dana tersebut merupakan dana legal untuk kepentingan operasional aksi.
Ia sempat menyatakan, “Itu uang pribadi saya dan uang donasi teman-teman saya. Cuma uang Rp 80 juta diblokir, uang koruptor ratusan miliar (rupiah, tidak diblokir), kan aneh.”
Menanggapi polemik tersebut, pihak Bank Mandiri melalui akun media sosial X menegaskan bahwa langkah pemblokiran merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Manajemen bank menyatakan bahwa tindakan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di industri perbankan nasional.
Sementara itu, pihak kepolisian memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah pemblokiran permanen melainkan penundaan transaksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut bahwa proses tersebut dilakukan demi kepentingan penyelidikan sesuai dengan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penundaan transaksi tersebut dijadwalkan berlangsung selama lima hari kerja.
Ia menegaskan, “Perlu kami luruskan kepada masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut tidak disita.”
Pihak kepolisian menyatakan bahwa dana tersebut tetap berada di rekening pemilik dan akan dikembalikan setelah proses penyelidikan selesai.
Namun, ia menambahkan, penyelidikan akan terus berlanjut jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam aliran dana tersebut.
Aparat mencurigai adanya kemungkinan keterkaitan dana donasi dengan aktivitas ilegal seperti judi online atau narkoba yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.


