Jakarta, Gonesia.com – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui penunjukan M. Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk periode masa jabatan 2026-2031.
Keputusan krusial ini diambil setelah Sarjito menjalani serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8).
“Sudah (disetujui) untuk periode 2026-2031,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Haekal saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Senin (24/8).
Persetujuan legislatif ini menjadi lampu hijau bagi dimulainya babak baru pengawasan sektor komoditas strategis nasional yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Sarjito menjelaskan bahwa setelah restu dari DPR dikantongi, langkah selanjutnya adalah penetapan posisi Direktur Utama atau Chief Executive Officer (CEO) BMKS yang sepenuhnya menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh aspek operasional bursa akan berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
Cakupan pengawasan tersebut meliputi tata kelola pelaku bursa, standardisasi produk yang diperdagangkan, sistem pengawasan perdagangan atau surveillance, hingga mekanisme kliring yang transparan.
“Semua harus oke. Orang-orang yang menangani operasinya harus oke, penilai mutunya oke, surveillance, kemudian produknya oke,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa spesifikasi dan kualitas mineral yang diperdagangkan di bursa ini harus jelas untuk membangun kepercayaan mendalam dari para pelaku pasar.
Prioritas utama pada tahap awal pengoperasian BMKS adalah membangun ekosistem pasar yang memiliki kredibilitas tinggi serta tingkat likuiditas yang mumpuni.
Menurutnya, indikator utama kepercayaan pasar dapat dilihat dari munculnya aktivitas price arbitrage, di mana pelaku pasar melakukan jual-beli produk untuk mencari selisih harga.
“Arbitrage selalu akan ada. Itu berarti dia trust,” katanya.
Ia meyakini bahwa pelaku usaha akan secara alami bermigrasi ke bursa yang menawarkan kondisi perdagangan lebih baik, harga yang wajar, serta likuiditas yang terjaga.
“Makanya saya bilang trusted market dulu. Market-nya yang dalam, yang likuid, sehingga orang juga mau pindah,” lanjutnya.
Terkait keberadaan bursa komoditas yang sudah eksis seperti Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), ia memastikan mekanisme transisi akan dilakukan secara hati-hati.
Ia menambahkan bahwa pengalaman dari pelaku pasar yang sudah ada akan menjadi bahan evaluasi agar proses perpindahan ke sistem BMKS berjalan mulus.
“Transisi harus mulus. Dan yang sudah terjadi di tempat lain, carry over. Tapi itu dengan perbaikan-perbaikan sesuai dengan orang-orang di sini,” tegasnya.
Sarjito juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas broker ilegal serta promosi komoditas yang bersifat menyesatkan publik.
“Jadi saya akan sangat keras kalau ada edukasi kepada masyarakat, promosi kepada masyarakat, tapi menjebak,” ujarnya.
Mengenai rincian komoditas spesifik yang akan masuk dalam daftar perdagangan, ia menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
“Ini menunggu Perpres. Menunggu Presiden, (Prabowo Subianto) dong, kalau pakai bahasa hukumnya,” ungkapnya.
Pemerintah sendiri telah menetapkan target operasional penuh BMKS pada 1 Januari 2027 mendatang.
Sarjito menegaskan target tersebut bersifat mandatori sehingga seluruh persiapan teknis dan administratif harus dikebut secara terintegrasi.
“Kalau ada yang lebih bagus pasti pindah. Untuk apa pun juga. Makanya kita bagaimana bangun itu,” pungkasnya.


