IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Banggar Tetapkan Dana Desa 2027 Rp77 Triliun, Operasional Cuma 3%

Dana desa 2027 Rp 77 T, pemdes hanya boleh gunakan maksimal 3% untuk operasional

Jakarta – Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi Dana Desa dalam APBN 2027 sebesar Rp 77 triliun. Dari total itu, belanja operasional pemerintah desa dibatasi maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa reguler di masing-masing desa.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Banggar bersama pemerintah pada pembahasan tingkat I RUU APBN 2027, Kamis (24/9). Wakil Ketua Banggar DPR Syarief Abdullah Alkadrie membacakan langsung hasil rumusan Panitia Kerja (Panja) TKD di hadapan peserta rapat.

“Pagu Dana Desa 2027 disepakati sebesar Rp 77 triliun,” ujar Syarief.

Selain besaran anggaran, Banggar dan pemerintah juga menetapkan arah penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2027. Dana Desa reguler akan diarahkan terutama untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa atau BLT Desa, serta penyediaan layanan dasar kesehatan di tingkat desa.

Dana itu juga diprioritaskan untuk program ketahanan pangan, lumbung pangan, ketahanan energi, ketahanan iklim, hingga penguatan daya tahan menghadapi bencana. Pemerintah dan DPR turut membuka ruang penggunaan anggaran bagi penguatan lembaga ekonomi desa.

Banggar dan Pemerintah Sepakati Skema DBH untuk Infrastruktur Daerah

Di sektor pembangunan fisik dan digital, Dana Desa dapat dipakai untuk membangun serta memelihara infrastruktur desa, infrastruktur digital, dan teknologi di desa. Anggaran ini juga diarahkan ke program prioritas lain yang disesuaikan dengan potensi dan keunggulan masing-masing desa.

Namun, desa tidak memiliki keleluasaan penuh dalam memakai Dana Desa untuk biaya operasional. Banggar dan pemerintah menetapkan batas tegas agar pembiayaan operasional pemerintahan desa tetap terkendali.

“Mendanai operasional pemerintah desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler di setiap desa,” kata Syarief.

Dana Desa 2027 juga ditujukan untuk menjaga keberlangsungan program Koperasi Desa Merah Putih. Di saat yang sama, pemerintah dan Banggar sepakat memperkuat tata kelola melalui reformulasi pengalokasian, interoperabilitas sistem, serta peningkatan monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas pemanfaatan dana.

Skema pendanaan Dana Desa nantinya juga akan disinergikan dengan instrumen pembiayaan lain agar pembangunan desa tetap berlanjut sesuai prioritas nasional.

GOTO Anjlok ke Rp43, Manajemen Tegaskan Fundamental Menguat

Alokasi Rp 77 triliun itu menjadi bagian dari total Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang disetujui sebesar Rp 735 triliun. Komponen TKD tersebut meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 63,36 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 159,44 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp 16,85 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1,1 triliun, dan Dana Insentif Fiskal Rp 2,25 triliun.

Seluruh fraksi di Banggar DPR, sebanyak delapan fraksi, menyetujui hasil pembahasan tersebut. Selanjutnya, kesepakatan ini akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (29/9).

Komentar