IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

DPR Desak Pemeriksaan Transparan Kasus Rumah Mewah Lapas Cibinong

DPR minta pemeriksaan kasus rumah mewah Lapas Cibinong transparan

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang hanya menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong belum cukup untuk menjawab temuan Ombudsman. Menurut dia, kasus yang mencuat usai sidak pada Rabu (23/9) itu harus diusut secara terbuka dan menyeluruh.

“Proses pemeriksaan ini harus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tidak berhenti pada pencopotan pejabat,” ujar Rieke melalui pesan singkat, Minggu (27/9).

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Jawa Barat, menemukan bangunan rumah mewah di dalam area lapas yang diduga dipakai warga binaan. Di dalamnya, tim Ombudsman mendapati ruang tamu, satu kamar, televisi, kulkas, serta sejumlah fasilitas lain.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran lengkap dan pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.

Rieke mengatakan Komisi XIII meminta Kemen Imipas mengungkap identitas penghuni setiap bangunan yang ditemukan dalam inspeksi itu. Tidak hanya itu, kementerian juga diminta menjelaskan status hukum serta status barang milik negara dari bangunan-bangunan di area lapas.

Jokowi Pamer KTA PSI, Tegaskan Resmi Bergabung

Ia juga menuntut penjelasan soal izin penggunaan bangunan, sejak kapan fasilitas itu dipakai, hingga sumber dana pembangunan dan pengadaannya.

“Siapa yang memberikan izin penggunaan, sejak kapan fasilitas tersebut digunakan, dari mana sumber pembiayaan pembangunan dan fasilitas,” kata Rieke.

Menurut dia, Kemen Imipas juga harus menguraikan siapa saja petugas yang mengetahui dan bertanggung jawab atas berdirinya rumah mewah di dalam kompleks Lapas Cibinong. Rieke menekankan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di ujung rantai.

“Apakah terdapat pelanggaran disiplin, administratif, etik atau tindak pidana. Jangan hanya periksa orang yang berada di ujung rantai. Periksa pula sistem, keputusan, perintah, pembiaran dan mekanisme pengawasannya,” ujarnya.

Rieke menambahkan, bila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum harus dijalankan sesuai aturan. Jika ada dugaan tindak pidana, perkara itu harus diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kematian Peserta Latsarmil Komcad ASN

Sebelumnya, Kemen Imipas telah mencopot lima pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong setelah temuan Ombudsman itu ramai dibicarakan. Mereka adalah Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong.

Komentar