Jakarta – Kematian seorang peserta Latihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad) ASN Kementerian/Lembaga Gelombang II Tahun Anggaran 2026 memicu sorotan serius terhadap pelaksanaan program tersebut. Vanreko Varkas Bagaskara, ASN Kementerian Ekonomi Kreatif, meninggal dunia sehari setelah mengalami gangguan kesehatan saat mengikuti latihan di Lapangan Brigade Parako 1 Pasgat, Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2026, ketika Vanreko disebut mulai merasakan pusing, pandangan menggelap, dan kemudian tidak sadarkan diri usai menuntaskan sesi pertama gladi penutupan. Berdasarkan keterangan Kepala RSAU dr. Esnawan Antariksa yang diberitakan sejumlah media pada 27 September 2026, pemeriksaan awal menemukan hipotensi dan kenaikan suhu tubuh. Kondisi itu mengarah pada dugaan heatstroke akibat paparan cuaca dan kelelahan.
Setelah memperoleh pertolongan di lokasi, Vanreko dibawa ke RSAU dr. Esnawan Antariksa. Karena kondisinya memburuk, termasuk kejang berulang dan penurunan kesadaran, ia kemudian dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto. Ia dinyatakan meninggal pada 26 September 2026.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai peristiwa tersebut tidak cukup dijelaskan hanya melalui keterangan medis awal. Menurut koalisi, diperlukan pemeriksaan yang independen dan menyeluruh agar penyebab kematian dan tanggung jawab pihak terkait benar-benar terang.
Koalisi juga meminta pemerintah mengurai kronologi lengkap kejadian, kondisi cuaca saat latihan, beban fisik yang diterima peserta, hasil pemeriksaan kesehatan awal, serta prosedur pencegahan heatstroke. Selain itu, pemerintah diminta menjelaskan ketersediaan tenaga medis, perlengkapan darurat, kecepatan respons, alur rujukan, hingga rantai komando yang bertanggung jawab.
“Pemeriksaan juga harus memastikan apakah risiko telah dinilai dan dikendalikan secara memadai, tanpa mendahului kesimpulan mengenai penyebab hukum maupun tanggung jawab pihak tertentu,” kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, yang menjadi salah satu perwakilan koalisi.
Di sisi lain, koalisi menegaskan bahwa kewajiban warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan negara tidak otomatis sama dengan kewajiban menjadi anggota Komcad. Pasal 28 ayat (2) UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menyebut Komponen Cadangan dari unsur warga negara merupakan bentuk pengabdian yang bersifat sukarela. Tahap pembentukannya diatur melalui pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan sebagaimana Pasal 33 UU PSDN.
Karena sifatnya sukarela, pelibatan ASN dinilai bermasalah bila dilakukan lewat perintah kedinasan, dijadikan syarat pengangkatan atau pengembangan karier, disertai ancaman sanksi, atau berlangsung tanpa persetujuan yang bebas dan terinformasi.
“Status CPNS atau ASN tidak dapat dengan sendirinya mengubah pendaftaran sukarela menjadi kewajiban administratif. Pemerintah karena itu harus membuka dasar kebijakan, mekanisme rekrutmen, formulir persetujuan, serta ada atau tidaknya konsekuensi bagi pegawai yang menolak,” ujar Al Araf.
Koalisi juga menyoroti aspek hak hidup. Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak hidup, sementara Pasal 28I ayat (1) menegaskan hak itu tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Prinsip serupa ditegaskan kembali dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi lewat UU No. 12/2005.
Dalam program negara yang melibatkan latihan fisik intensif, perlindungan hak hidup menurut koalisi menuntut pencegahan risiko yang memadai, pemeriksaan kesehatan, pengawasan medis, akses cepat pada pertolongan darurat, dan penyelidikan efektif bila terjadi kematian. UU PSDN sendiri, kata koalisi, juga mengharuskan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara berlandaskan prinsip demokrasi dan penghormatan hak asasi manusia.
Karena itu, tujuan pembentukan karakter, disiplin, nasionalisme, dan integritas tidak dianggap cukup untuk membebaskan pemerintah dari kewajiban membuktikan bahwa program Komcad ASN memiliki dasar hukum yang sah, diperlukan, proporsional, aman, dan benar-benar sukarela.
Koalisi kemudian mengaitkan persoalan ini dengan mandat ASN. Pasal 10 UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara menetapkan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Pasal 11 mengarahkan tugas ASN pada pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, lalu pemajuan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 12 menegaskan peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui kebijakan serta pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Dengan mandat tersebut, pengembangan kompetensi ASN semestinya bertumpu pada sistem merit, etika dan kualitas pelayanan publik, kompetensi jabatan, kepemimpinan birokrasi, serta akuntabilitas administrasi,” kata dia.
Koalisi menilai pemerintah memang dapat menawarkan partisipasi sukarela dalam Komcad sesuai aturan, tetapi tidak boleh menyamakan status ASN dengan kewajiban menjadi prajurit cadangan. Hubungan kedinasan juga tidak boleh dipakai untuk meniadakan kebebasan memilih. Latsarmil, menurut mereka, tidak semestinya dijadikan pengganti pendidikan dan pelatihan sipil yang relevan dengan jabatan.
Mereka juga mengingatkan bahwa agenda reformasi menuntut pemisahan tegas antara fungsi pertahanan dan pemerintahan sipil, sekaligus penguatan kontrol sipil yang demokratis. Karena itu, perluasan pendidikan militer kepada ribuan ASN harus diuji secara terbuka dari sisi dasar hukum, kebutuhan, proporsionalitas, anggaran, keselamatan, dan dampaknya terhadap profesionalitas birokrasi.
Evaluasi, kata koalisi, tidak cukup berhenti pada pemeriksaan teknis atas satu kejadian. Kebijakan Komcad ASN secara keseluruhan juga harus ditinjau ulang. Menurut mereka, Indonesia membutuhkan birokrasi sipil yang profesional, kritis, kompeten, netral, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak empat hal. Pertama, Kementerian Pertahanan, Kementerian PANRB, dan seluruh kementerian/lembaga peserta segera menghentikan semua bentuk pelibatan CPNS atau ASN dalam Komcad yang bersifat wajib, dijadikan syarat kedinasan atau pengembangan karier, disertai tekanan, atau tidak berlandaskan persetujuan bebas dan terinformasi.
Kedua, pemerintah diminta membentuk tim pemeriksaan yang independen, transparan, dan menyeluruh atas kematian Vanreko Varkas Bagaskara. Hasilnya harus diumumkan ke publik dengan tetap menjaga data pribadi korban dan keluarga.
Ketiga, Kementerian PANRB diminta mengevaluasi dasar dan tata kelola program Komcad ASN agar benar-benar sukarela, tanpa sanksi maupun hambatan pengangkatan atau konsekuensi karier bagi pegawai yang menolak, serta memisahkan Komcad dari syarat pengembangan kompetensi ASN.
Keempat, DPR diminta menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta pemerintah membuka dasar kebijakan, anggaran, mekanisme perekrutan dan bukti kesukarelaan, kurikulum dan beban latihan, standar keselamatan, data insiden, hasil evaluasi, serta pertanggungjawaban atas risiko yang dialami peserta.


