IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Guru PPPK 35 Tahun Ke Atas Tuntut Afirmasi PNS

Pengangkatan PNS dari PPPK pakai syarat ini, Said: Bakal banyak yang mogok mengajar

Jakarta – Mekanisme pengangkatan PNS dari kalangan PPPK untuk guru hingga kini belum juga dipastikan, termasuk soal batas usia peserta dan apakah prosesnya harus lewat tes. Di tengah tanda-tanda pemerintah membuka peluang seleksi CPNS 2027 bagi berbagai kelompok-mulai dari guru PPPK, honorer, guru swasta, lulusan pendidikan guru bersertifikat maupun belum, hingga fresh graduate-kecemasan justru menguat di kalangan guru PPPK berusia di atas 35 tahun.

Kekhawatiran itu muncul karena mereka menilai bakal berhadapan langsung dengan pesaing yang lebih muda dan lulusan baru perguruan tinggi. Ketua P-PPPK Kota Pekanbaru, Riau, Said Syamsul Bahri, meminta pemerintah memberi perlakuan khusus bagi guru PPPK yang sudah melewati usia 35 tahun.

Menurut dia, kebijakan afirmatif semestinya juga berlaku bagi guru, sebagaimana yang diberikan kepada dosen PPPK. Ia merujuk pada PP Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengalihan dosen PPPK menjadi PNS, yang membuka kesempatan bagi dosen yang tinggal sekitar satu tahun lagi memasuki pensiun untuk tetap mendaftar.

“Kenapa PP yang sama ini tidak diterbitkan juga untuk kami guru yang tua-tua yang hari ini berusia jauh di atas 35 tahun plus,” kata Said kepada JPNN, Sabtu (26/9/2026).

Said menyebut ketiadaan aturan serupa untuk guru sebagai bentuk diskriminasi. Ia menegaskan, guru dan dosen pada dasarnya sama-sama tenaga pengajar dan sama-sama memiliki sertifikat pendidik. Keduanya juga berada di bawah payung UU Nomor 14 Tahun 2005, meski masing-masing dinaungi kementerian yang berbeda.

Herdman Pilih 11 Pemain Keturunan, Indonesia Tekuk Singapura 2-0

Guru berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Karena itu, guru-guru PPPK yang sudah berusia 35 tahun ke atas mendesak agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah yang setara dengan skema untuk dosen.

Said bahkan memperingatkan adanya potensi penolakan mengajar jika aspirasi mereka tidak digubris. “Jika tidak, besar kemungkinan kami yang usia 35 tahun ke atas mogok mengajar, karena pengabdian kami selama ini dipandang sebelah mata oleh rezim sekarang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa PPPK dari eks honorer K1 dan K2 hingga kini belum semuanya beralih menjadi PNS. Menurut Said, kondisi itu membuat pertanyaan soal perlakuan berbeda terhadap guru dan dosen semakin kuat.

Karena itu, ia mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan yang sama untuk guru, tanpa membatasi peluang berdasarkan usia. “Pengangkatan PNS dari PPPK dosen maupun guru harus sama. Usia 35 tahun plus harus diberikan kesempatan, jangan cuma salah satunya saja,” kata Said.

Komentar
UINSA Percepat Pilrek, Verifikasi Calon Rektor Dimampatkan