IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Pakar Dorong Penataan Ulang Kewenangan Audit Kerugian Negara oleh BPKP

Gedung kantor BPKP di Jakarta dengan latar langit cerah
Pakar mendorong evaluasi metode perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

JAKARTA, Gonesia.com – Metode perhitungan kerugian negara yang selama ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didesak untuk segera dievaluasi menyusul dinamika hukum yang melibatkan sejumlah tokoh nasional.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai bahwa institusi tersebut perlu meningkatkan kecermatan dalam melakukan pemeriksaan serta audit guna menghindari kekeliruan dalam perkara dugaan korupsi.

Ia berpendapat bahwa pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membenahi sistem audit.

“Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit kerugian negara,” kata Fernando, Sabtu (25/7), mengutip laporan JPNN.com.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran negara tidak bisa dilakukan secara parsial.

Mengenang Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta

Ia menekankan bahwa audit harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari fase pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program di lapangan.

“Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara,” tegasnya.

Metode perhitungan kerugian negara oleh BPKP memang tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Selain kasus ASDP dan impor gula, sorotan juga tertuju pada perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Perdebatan mengenai kewenangan ini semakin mengemuka mengingat kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara baru muncul setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 19/2014 yang diterbitkan di era Presiden Joko Widodo.

IOC Tolak Selidiki Aduan FairSquare Terhadap Gianni Infantino

Sebelum regulasi tersebut berlaku, kewenangan tunggal untuk menghitung kerugian negara secara konstitusional berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Anang Zubaidy, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 28/PPU-XXII/2026 telah menegaskan kembali posisi BPK sebagai lembaga otoritatif.

Meskipun putusan tersebut telah keluar, aparat penegak hukum di lapangan masih cenderung menggunakan dasar Perpres Nomor 19/2014 karena regulasi tersebut belum secara resmi dicabut.

“MK dengan merujuk pada, kalau saya membacanya itu tafsir sistematis, dia merujuk pada bunyi konstitusi, pasal 23E Undang-Undang Dasar, bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Nah, itu clear dinyatakan di dalam pertimbangan,” ujar Anang.

Ia menambahkan bahwa putusan MK tersebut membawa konsekuensi logis bagi kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan TPPO ke Libya, 105 CPMI Jadi Korban

Status dokumen hasil audit kini menjadi krusial karena tidak lagi bisa diterima oleh pengadilan jika tidak diterbitkan oleh lembaga yang memiliki mandat konstitusional.

“Artinya, saya meyakini ini secara hukum pun harus dipatuhi oleh penegak hukum, bahwa audit kerugian keuangan negara itu ya hanya boleh dilakukan oleh BPK,” lanjutnya.

Anang menyarankan agar fungsi BPKP dikembalikan sebagai lembaga pengawasan internal yang bersifat operasional, bukan sebagai penentu akhir kerugian negara dalam ranah pidana.

Jika BPKP menemukan potensi tindak pidana dalam auditnya, ia menegaskan bahwa laporan tersebut cukup diserahkan kepada BPK untuk diproses lebih lanjut.

“Artinya, yang harus dirombak adalah alur birokrasi dan pelaporannya. Aparat penegak hukum dan lembaga negara harus segera membangun mekanisme koordinasi baru, di mana hasil kerja BPKP diposisikan sebatas indikasi awal, bukan vonis akhir,” pungkasnya.

Komentar