Jakarta, Gonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara resmi membongkar sindikat internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah mengirimkan 105 warga negara Indonesia ke Libya secara ilegal.
Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial R dan DY yang diduga menjadi aktor utama di balik pengiriman tenaga kerja nonprosedural tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, sebagaimana dikutip dari JPNN.com, menyatakan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi aktif sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2026.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi penempatan Asisten Rumah Tangga (ART) dengan iming-iming gaji tinggi di negara tujuan.
Penyelidikan mendalam pihak kepolisian bermula dari laporan polisi model A yang diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2026.
Hasil temuan penyidik mengungkapkan bahwa para calon pekerja migran direkrut dengan janji penempatan kerja di Turki.
Korban dijanjikan menerima upah sebesar Rp7.000.000 setiap bulannya untuk meyakinkan mereka agar bersedia mengikuti proses rekrutmen.
Tersangka bahkan memberikan uang saku kepada keluarga korban sebagai bentuk “fee” awal yang berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000.
Namun, skenario tersebut berubah total setelah seluruh dokumen administrasi seperti paspor dan visa selesai diurus oleh para pelaku.
Alih-alih diberangkatkan ke Turki, para korban justru diterbangkan menuju Libya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sesampainya di Libya, para pekerja migran tersebut menghadapi realitas pahit berupa eksploitasi berat dan perampasan hak asasi manusia.
Ia menambahkan, “Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi berat, antara lain tidak menerima gaji, paspor ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, mengalami pembatasan kebebasan, serta tindakan kekerasan fisik dan psikis.”
Penderitaan para korban memuncak ketika mereka tidak menerima bayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan selama masa kontrak berlangsung.
Total kerugian materiil akibat upah yang tidak dibayarkan tersebut ditaksir mencapai angka Rp60.000.000 per orang.
Sejumlah korban yang berhasil melarikan diri kemudian mencari perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli untuk mendapatkan bantuan pemulangan.
Penyidik saat ini telah menyita sejumlah barang bukti krusial guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen paspor korban, dokumen pemeriksaan kesehatan, tiket pesawat, serta berbagai berkas terkait dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kedua tersangka kini terancam hukuman berat atas pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
Pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman pidana penjara maksimal bagi kedua tersangka tersebut adalah selama 15 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi pemerintah.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memburu jaringan sindikat perdagangan orang yang masih beroperasi di wilayah hukumnya.
Proses hukum terhadap R dan DY saat ini terus berjalan di bawah pengawasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


