SUMEDANG, Gonesia.com – Upaya penyelundupan rokok ilegal dalam skala besar berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Bandung bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat di kawasan Kabupaten Sumedang pada Jumat, 18 September 2026.
Operasi ini menargetkan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal yang semakin marak melalui jalur distribusi darat di wilayah pengawasan Bea Cukai Bandung.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 796 ribu batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Nilai ekonomi dari ratusan ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan ini ditaksir mencapai Rp 1,182 miliar.
Potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai dari barang selundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp 593,816 juta.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong cukup rapi untuk mengecoh petugas di lapangan.
Pelaku menyembunyikan muatan rokok ilegal tersebut di balik tumpukan buah kelapa di dalam sebuah truk.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Muhammad Musthofa Luthfi, menyatakan bahwa timnya melakukan pengintaian terhadap truk berwarna merah dengan nomor polisi N 8238 UK.
Kendaraan tersebut terpantau melintas di Jalan Lingkar Sumedang-Wado, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.
“Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Marbol yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Luthfi sebagaimana dilansir dari JPNN.com.
Ia menambahkan bahwa penumpukan buah kelapa di bagian atas muatan sengaja dilakukan untuk menyamarkan isi asli truk dari penglihatan kasat mata.
Langkah ini merupakan bagian dari patroli darat intensif yang dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandung bersama Tim P2 Kanwil Bea Cukai Jawa Barat.
Tindakan tegas ini diambil guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Pihak yang terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal tersebut kini terancam hukuman berat berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Regulasi tersebut telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penyidik saat ini telah mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal, kendaraan pengangkut, serta pihak-pihak terkait untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran barang ilegal di masa mendatang.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di jalur-jalur distribusi yang dianggap rawan.
Upaya ini dilakukan secara konsisten demi melindungi masyarakat dari produk tembakau yang tidak terstandarisasi.
Selain itu, pengawasan ketat juga ditujukan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.


