Sampit, Gonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan syarat ketat bagi sekitar 1.800 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang kontraknya akan segera berakhir pada September 2026.
Pemerintah daerah tidak akan memberikan perpanjangan kontrak secara otomatis kepada seluruh pegawai yang ada saat ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyatakan bahwa kinerja menjadi variabel utama penentu kelanjutan masa kerja pegawai.
Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan penilaian kinerja.
“Kemarin kami sudah membuat surat edaran ke OPD dan diminta melakukan evaluasi kinerja serta mengusulkan perpanjangan bagi yang memenuhi syarat,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya yang dikutip dari JPNN.com.
Proses penilaian ini memberikan wewenang penuh kepada pimpinan perangkat daerah untuk menakar kontribusi masing-masing pegawai di unit kerjanya.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bupati Kotawaringin Timur melalui BKPSDM untuk diverifikasi lebih lanjut.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang dipertahankan memang memiliki kompetensi dan dedikasi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Kamaruddin mengingatkan bahwa kegagalan dalam memenuhi standar kinerja yang ditetapkan akan berimplikasi langsung pada pemutusan hubungan kerja.
“Karena kalau tidak berkinerja sesuai ketentuan, tentu tidak dapat diperpanjang,” jelasnya.
Saat ini, mekanisme evaluasi tersebut masih dalam tahap proses di tingkat masing-masing instansi teknis di lingkungan Pemkab Kotim.
Pihak BKPSDM belum dapat merinci jumlah pasti pegawai yang akan lolos perpanjangan kontrak karena proses penilaian masih berlangsung.
Ia menambahkan bahwa angka 1.800 pegawai yang tercatat saat ini masih bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Perubahan jumlah tersebut bisa dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari pengunduran diri pegawai hingga adanya pegawai yang meninggal dunia.
Terkait aspirasi peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, Pemkab Kotim saat ini masih mengambil sikap menunggu.
Pemerintah daerah menyatakan hingga saat ini belum menerima petunjuk teknis atau kebijakan baru dari pemerintah pusat mengenai mekanisme peralihan tersebut.
Oleh karena itu, fokus utama pemkab saat ini adalah menuntaskan agenda kepegawaian rutin sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Selain mengurusi perpanjangan kontrak, pemerintah daerah juga tetap memproses pengusulan kebutuhan formasi CPNS untuk memenuhi kebutuhan organisasi secara umum.
Proses perpanjangan masa kerja bagi PPPK paruh waktu yang lolos evaluasi dijadwalkan akan mulai berjalan pada Oktober 2026 mendatang.
Pemerintah kabupaten berkomitmen untuk menjaga profesionalisme birokrasi melalui pengetatan seleksi berbasis kinerja ini.
Evaluasi ini diharapkan mampu memetakan kembali kebutuhan riil tenaga kerja di setiap OPD agar pelayanan publik di Kotawaringin Timur tetap berjalan optimal.


