Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika harga bahan bakar penerbangan, avtur, serta nilai tukar rupiah yang terus berfluktuasi terhadap dolar Amerika Serikat.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa pemberlakuan formula TBA terbaru akan dilakukan segera setelah kondisi harga avtur dunia menunjukkan tren penurunan dan mencapai titik stabil. Keputusan ini menjadi krusial mengingat aturan TBA yang berlaku saat ini merupakan produk regulasi tahun 2019 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
“Sudah dirumuskan, mungkin pada saatnya nanti ketika sudah stabil, maka akan diterapkan TBA dengan formula terbaru,” ujar Dudy dalam sesi media briefing di Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Data Kemenhub menunjukkan disparitas yang signifikan antara kondisi tahun 2019 dan saat ini. Pada 2019, kurs rupiah berada di kisaran Rp14.000 per dolar AS dengan harga avtur sekitar Rp10.000 per liter. Saat ini, harga avtur telah melonjak hingga Rp26.000 per liter, sementara nilai tukar rupiah melemah ke angka Rp18.000 per dolar AS. Perbedaan mencolok inilah yang menjadi dasar urgensi peninjauan ulang regulasi tiket pesawat nasional.
Dalam skema baru yang tengah disiapkan, pemerintah berencana menghapus komponen fuel surcharge yang saat ini ditetapkan sebesar 38 persen. Dudy menjelaskan bahwa fuel surcharge selama ini merupakan instrumen penyesuaian yang diberikan kepada maskapai untuk merespons kondisi pasar yang dinamis. Namun, dengan penerapan formula TBA baru, komponen tersebut diproyeksikan tidak lagi diperlukan.
“Fuel surcharge itu lebih menjawab kebutuhan maskapai, makanya kami belum menyentuh TBA karena yang paling dominan adalah fuel surcharge,” jelas Dudy. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas untuk memberlakukan kembali fuel surcharge di kemudian hari apabila kondisi geopolitik dunia kembali memicu ketidakpastian harga energi.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai dan daya beli masyarakat. Dudy menekankan bahwa menekan harga tiket secara paksa tanpa mempertimbangkan biaya operasional maskapai berisiko mengganggu stabilitas industri penerbangan nasional. Jika maskapai mengalami kerugian yang berujung pada kebangkrutan, maka dampaknya dapat berupa kekurangan armada pesawat yang justru berpotensi memicu lonjakan harga tiket yang lebih tinggi di masa depan.
Sebelumnya, pembahasan mengenai kenaikan TBA sempat ditunda guna memprioritaskan penyesuaian harga tiket berdasarkan fluktuasi avtur global. Selain itu, pemerintah juga telah mengambil langkah pendukung dengan membebaskan bea masuk bagi suku cadang pesawat untuk meringankan beban operasional maskapai. Kebijakan penundaan ini disebut telah disepakati bersama oleh pelaku industri penerbangan di Indonesia sebagai upaya menjaga kelangsungan operasional jangka menengah.

