Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal melakukan penyesuaian terhadap Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat komersial di Indonesia. Regulasi baru ini direncanakan segera diimplementasikan setelah harga bahan bakar pesawat atau avtur di pasar global menunjukkan tren penurunan dan stabilitas yang berkelanjutan.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa pemerintah saat ini telah merumuskan formula baru untuk TBA tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas disparitas signifikan antara kondisi operasional maskapai saat ini dengan aturan TBA yang terakhir kali diperbarui pada tahun 2019 silam.
“Sudah dirumuskan, mungkin pada saatnya nanti ketika harga sudah stabil, maka akan diterapkan TBA dengan formula terbaru,” ujar Dudy dalam sesi media briefing di Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Data Kemenhub menunjukkan adanya perbedaan mencolok dalam komponen biaya operasional penerbangan dalam lima tahun terakhir. Pada 2019, TBA ditetapkan saat harga avtur berada di kisaran Rp10.000 per liter dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di angka Rp14.000. Sementara saat ini, harga avtur telah melonjak hingga Rp26.000 per liter, diiringi dengan fluktuasi nilai tukar rupiah yang menyentuh angka Rp18.000 per dolar AS.
Implementasi formula TBA terbaru nantinya akan dibarengi dengan penghapusan komponen fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar yang saat ini dipatok sebesar 38 persen. Menurut Dudy, kebijakan fuel surcharge selama ini menjadi instrumen jangka pendek yang diizinkan pemerintah untuk merespons dinamika harga minyak dunia demi menjaga keberlangsungan operasional maskapai.
“Fuel surcharge itu lebih menjawab kebutuhan maskapai. Makanya, kami belum menyentuh TBA karena komponen yang paling dominan saat ini adalah fuel surcharge,” jelas Dudy. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang untuk pemberlakuan kembali fuel surcharge di masa depan apabila terjadi kondisi darurat atau gejolak geopolitik yang ekstrem.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kesehatan finansial industri penerbangan. Dudy menekankan bahwa pemerintah menghindari kebijakan harga yang terlalu menekan maskapai, yang berisiko menyebabkan maskapai mengalami kerugian atau bahkan terancam bangkrut.
“Keseimbangan ini penting. Kami tidak mau terlalu memaksakan harga turun lalu membuat posisi maskapai tidak nyaman sehingga bisnisnya tidak jalan atau collapse. Jika maskapai collapse, akan muncul masalah baru seperti kekurangan armada, yang justru bisa memicu kenaikan harga tiket pesawat secara tidak terkendali di kemudian hari,” tegasnya.
Sebelumnya, pembahasan mengenai penyesuaian TBA sempat ditunda untuk memberikan ruang bagi maskapai dalam menghadapi fluktuasi biaya operasional. Pemerintah sempat mengambil langkah strategis dengan membebaskan bea masuk bagi suku cadang pesawat sebagai upaya meringankan beban maskapai di tengah tingginya harga avtur. Kebijakan penundaan tersebut diklaim telah disepakati oleh para pelaku industri penerbangan nasional sebagai solusi jangka menengah yang paling rasional.

