IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Kemnaker Tetapkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker 2026-2030

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tiga nama yang masuk tahap akhir pemilihan Direktur Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk periode 2026-2030. Sosok yang terpilih nanti akan memimpin arah pengembangan kampus vokasi milik Kemnaker agar mampu mencetak sumber daya manusia yang siap menghadapi kebutuhan industri dan perubahan pasar kerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan, proses penyaringan dilakukan dengan mengedepankan objektivitas, transparansi, dan integritas. Menurut dia, Kemnaker ingin memastikan pimpinan yang terpilih bukan hanya memiliki kapasitas akademik, tetapi juga kepemimpinan yang relevan untuk menjawab tantangan dunia kerja di masa depan.

“Dari proses asesmen yang komprehensif oleh Panitia Seleksi, terpilih tiga nama yang dinilai paling memenuhi kriteria. Kami mencari sosok yang kuat secara akademik sekaligus punya visi kepemimpinan,” kata Cris dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (26/6/2026).

Cris menjelaskan, penetapan tiga besar itu merujuk pada Pengumuman Nomor 1.10/1734/SV.34.02/VI/2026. Keputusan tersebut lahir setelah rangkaian Sidang Senat Tertutup digelar.

Tiga kandidat yang lolos, berdasarkan urutan abjad, yakni Dr. Ir. Alfan Gunawan Ahmad, S.Hut., M.Si., IPU.; Prof. Dede Rahmat Hidayat, M.Psi., Ph.D.; dan Dr. Hj. Nur Khasanah, S.Pd., M.Kes.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Ia menegaskan, keterbukaan dalam seleksi menjadi bagian dari upaya Kemnaker memperkuat tata kelola di lingkungan pendidikan vokasi. Seluruh tahapan, kata dia, harus berjalan akuntabel hingga menghasilkan figur terbaik bagi Polteknaker.

“Kami menyerahkan proses berikutnya kepada mekanisme yang sudah ditetapkan, agar terpilih pemimpin yang bisa membawa Polteknaker menjadi perguruan tinggi vokasi unggulan,” ujarnya.

Kemnaker juga menegaskan bahwa peserta yang tidak masuk tiga besar tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

Saat ini, ketiga nama tersebut telah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menjalani tahap akhir berupa fit and proper test sebelum ditetapkan sebagai Direktur Polteknaker definitif.

Komentar
Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru