Jakarta– Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat dipadati warga yang berbondong-bondong memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada Kamis, 4 Juni 2026, ruang tunggu dipenuhi wajib pajak, sementara antrean panjang mengular sampai ke depan loket pelayanan khusus.
Keramaian juga tampak di area e-form, tempat warga mengisi data, serta di Ruang Pelayanan Informasi dan Pengaduan yang dipenuhi masyarakat untuk berkonsultasi dengan petugas. Lonjakan kedatangan itu dipicu kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghapus sanksi administratif denda pajak kendaraan.
Salah satu warga yang datang mengurus kewajibannya ialah Karim (44). Ia merasa sangat terbantu setelah denda mobil Toyota Calya miliknya yang menunggak selama tiga tahun akhirnya dihapus.
“Dendanya sudah tiga tahun, pajaknya mati. Karena ini dulu dipakai anak saya, sekarang anak saya di luar kota jadi jarang dipakai pajaknya juga enggak terurus,” kata Karim, Jumat, 5 Juni 2026.
Karim mengaku baru mengetahui adanya program ini dari anaknya yang melihat pengumuman di media sosial. Setelah itu, ia langsung mengajak istrinya ke Samsat untuk membayar pajak yang tertunggak. Dari pengecekan yang dilakukannya, denda yang mestinya dibayar mencapai sekitar Rp 1,5 juta.
“Alhamdulillah senang, jadi enggak perlu banyak keluar uang. Bisa lebih hemat dialokasikan buat yang lain,” ujarnya.
Kondisi serupa dialami Abdul Syukur (47), warga Kemanggisan, Palmerah. Ia datang setelah melihat spanduk informasi program pemutihan di depan gedung Samsat saat melintas di Jalan Daan Mogot.
Abdul segera mengurus pajak mobilnya yang sudah mati dua tahun akibat kesulitan keuangan. Ia menyebut pemutihan itu sangat meringankan beban karena denda yang seharusnya dibayar mencapai sekitar Rp 1,2 juta.
“Sangat terbantu. Kalau enggak salah Rp 1,2 juta denda dua tahun itu. Kan itu lumayan banget, jadi enggak perlu bayar denda. Tadi langsung nol aja di SKP (Surat Keterangan Pajak)-nya,” kata Abdul.
Ia menjelaskan, tunggakan itu muncul karena kondisi finansial yang sedang tidak stabil. Pembayaran pajak pun terus tertunda hingga akhirnya bertepatan dengan program pemutihan.
“Karena masalah budget keuangan. Karena mobil pajaknya lumayan, kondisi keuangan lagi susah, terus ditunda-tunda. Malah sampai sekarang alhamdulillah ada rezekinya, pas lagi pemutihan juga,” ujarnya.
Abdul menambahkan proses pengurusan berjalan mulus. Menurutnya, petugas tidak mempersulit dan tidak menanyakan lebih jauh soal keterlambatan pembayaran.
“Enggak kok, enggak disalahin pas lagi bayar. Tadinya saya kira bakal gimana karena sempat nunggak, tapi langsung diproses saja,” ucapnya.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Carto, mengatakan program pemutihan berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini, kata dia, diberikan sebagai stimulus untuk memperingati ulang tahun ke-499 DKI Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Ibaratnya ini kado ulang tahun DKI Jakarta yang ke-499 dan ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-81. Ini khusus hanya warga Jakarta,” kata Carto.
Ia menegaskan, mekanisme penghapusan denda dibuat sederhana dan bebas pungutan liar. Wajib pajak yang memiliki tunggakan tidak perlu mengajukan surat permohonan karena sistem akan langsung menghapus denda secara otomatis.
“Jadi, mekanismenya warga yang membayar pajak secara otomatis dendanya langsung nol. Jadi by system sudah nol, langsung otomatis, tidak perlu ada proses pengajuan,” jelasnya.
Di luar Jakarta, Pemerintah Provinsi Lampung juga lebih dulu menerapkan keringanan pajak kendaraan. Program yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 itu mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk pembebasan denda keterlambatan serta sejumlah insentif lain untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun mengambil langkah serupa bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak. Daerah itu memberikan pembebasan denda PKB 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menyampaikan insentif tersebut berlaku untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berjalan mulai 1 Mei sampai 30 Juni 2026.
Melalui kebijakan ini, tiga provinsi tersebut sama-sama memberi ruang lebih longgar bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan di tengah kondisi ekonomi yang masih menekan.

