JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, resmi dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Selain vonis penjara 4 tahun 6 bulan, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta. Tidak hanya itu, majelis hakim membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3.435.000.000.
Meski demikian, hakim memberikan keringanan dalam eksekusi uang pengganti tersebut. Uang tunai sebesar Rp3 miliar dan satu unit mobil merek BAIC yang sebelumnya disita dari tangan Noel akan diperhitungkan sebagai pengurang nilai total uang pengganti yang harus dibayarkan.

