IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Hukum

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, resmi dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Selain vonis penjara 4 tahun 6 bulan, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta. Tidak hanya itu, majelis hakim membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3.435.000.000.

Meski demikian, hakim memberikan keringanan dalam eksekusi uang pengganti tersebut. Uang tunai sebesar Rp3 miliar dan satu unit mobil merek BAIC yang sebelumnya disita dari tangan Noel akan diperhitungkan sebagai pengurang nilai total uang pengganti yang harus dibayarkan.

Kebakaran Gunung Butak Meluas, Angin Kencang Hambat Proses Pemadaman

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru