Jakarta, Gonesia.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat pembentukan ekosistem pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik guna mengantisipasi lonjakan volume limbah seiring masifnya adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Pemerintah menargetkan seluruh infrastruktur pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik ini sudah beroperasi penuh paling lambat pada pertengahan tahun depan.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH Amsor mengungkapkan bahwa langkah awal krusial yang tengah dilakukan adalah penyusunan regulasi komprehensif mengenai tata kelola limbah tersebut.
“Paling lambat tahun depan ekosistemnya sudah terbangun, didahului dengan peraturan tentang pengelolaan (limbah) tahun ini. Insyaallah di pertengahan tahun depan sudah bisa kami selesaikan,” kata Amsor dalam diskusi di Jakarta, Jumat (4/9).
Pihak kementerian memproyeksikan adanya akumulasi limbah baterai yang signifikan dalam waktu dekat mengingat siklus hidup baterai kendaraan listrik yang terbatas.
“Umur kendaraan bermotor listrik itu antara 5 sampai 8 tahun, maka nanti akan ada puncak untuk (limbah) baterai kendaraan,” ucapnya menambahkan.
Untuk merealisasikan rencana ini, KLH menjalin kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan kementerian terkait serta elemen industri.
Kemitraan strategis tersebut turut merangkul Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO).
“Sehingga ekosistem itu akan kita bangun bersama-sama,” ujar Amsor mengenai sinergi antarlembaga tersebut.
Strategi teknis yang disiapkan pemerintah mencakup pemanfaatan jaringan dealer dan bengkel resmi sebagai titik pengumpulan utama baterai bekas.
Pemerintah optimistis jangkauan ribuan dealer dan bengkel yang tersebar di berbagai daerah akan memudahkan akses masyarakat dalam proses penukaran baterai.
Guna memastikan partisipasi publik yang tinggi, pemerintah berencana menerapkan skema insentif bagi pengguna kendaraan listrik yang mengembalikan baterai bekas mereka.
“Setiap individu yang mengembalikan atau menukar baterai EV, tentu harus ada insentif yang bisa diberikan, sehingga itu akan benar-benar bisa menarik,” ucap Amsor terkait skema pendorong tersebut.
Nantinya, seluruh baterai yang terkumpul di bengkel resmi akan disalurkan kepada pengumpul limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mengantongi izin resmi dari KLH.
Langkah ini diambil mengingat potensi risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan yang tinggi jika limbah baterai B3 tidak dikelola melalui standar yang ketat.
Setelah melalui tahap pengumpulan, limbah tersebut akan diproses lebih lanjut di fasilitas pusat daur ulang khusus.
“Setelah dari pengumpul limbah B3, larinya ke recycling center,” ucap Amsor menjelaskan alur pemrosesan limbah.
Di pusat daur ulang tersebut, baterai akan dipilah untuk menentukan komponen mana yang masih layak digunakan kembali dalam konsep second life.
Pemerintah juga tengah menyusun standar teknis yang ketat untuk memastikan praktik daur ulang ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
“Sekilas teknis itu yang sedang kami siapkan, kami punya target waktu, sehingga pada saatnya nanti bisa berjalan dengan baik dan ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak,” ujar Amsor menutup penjelasannya.


