Jakarta, Gonesia.com – Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan klarifikasi resmi terkait laporan terbaru Bank Dunia yang mengestimasi 64,2% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan pada tahun 2026.
Lembaga statistik nasional tersebut menegaskan bahwa angka yang dirilis dalam Macro Poverty Outlook edisi April 2026 itu tidak dapat disandingkan secara langsung dengan data kemiskinan domestik.
Perbedaan metodologi menjadi faktor utama yang membedakan proyeksi internasional tersebut dengan data resmi yang dirilis pemerintah Indonesia.
BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 berada di angka 8,07% atau setara dengan 22,93 juta jiwa.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Nashrul Wajdi, menyatakan bahwa angka 64,2% yang dipublikasikan Bank Dunia merupakan hasil perhitungan berbasis standar internasional, bukan garis kemiskinan nasional.
Ia menjelaskan bahwa Bank Dunia menggunakan ambang batas US$ 8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021 untuk mengukur kemiskinan di negara berpendapatan menengah atas.
“Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara,” ujar Nashrul dalam keterangannya, Rabu (3/9/2026).
Dirinya menambahkan bahwa Bank Dunia memiliki tiga klasifikasi garis kemiskinan global untuk kebutuhan pemantauan kesejahteraan antarnegara.
Garis tersebut mencakup US$ 3,00 per hari untuk kemiskinan ekstrem, US$ 4,20 untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan US$ 8,30 untuk kelompok menengah atas.
Ia menekankan bahwa angka US$ 8,30 tersebut tidak dikonversikan menggunakan kurs pasar, melainkan melalui metode PPP untuk memperhitungkan perbedaan daya beli riil antarnegara.
Karena standar global ini disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas, angka tersebut tidak mencerminkan kebutuhan dasar spesifik masyarakat Indonesia.
Bank Dunia sendiri melalui laman resminya telah menyatakan bahwa untuk pengambilan kebijakan dalam negeri, statistik kemiskinan yang diterbitkan oleh BPS adalah rujukan yang paling tepat.
Pemerintah Indonesia saat ini menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN) dalam memotret kondisi kemiskinan nasional.
Metode ini menghitung pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan makanan dengan standar 2.100 kilokalori per orang per hari serta kebutuhan non-makanan seperti tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.
Data tersebut dihimpun melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan dua kali dalam setahun untuk menangkap pola konsumsi masyarakat yang dinamis.
BPS memastikan bahwa garis kemiskinan nasional mencerminkan realitas kebutuhan hidup di setiap provinsi dan kabupaten/kota secara mendetail.
Pada Maret 2026, rata-rata garis kemiskinan rumah tangga nasional tercatat sebesar Rp 3.091.866 per bulan.
Angka ini sangat dipengaruhi oleh perbedaan harga komoditas dan pola konsumsi di masing-masing wilayah, baik perkotaan maupun perdesaan.
Oleh karena itu, BPS mengimbau masyarakat untuk menyikapi perbedaan data ini dengan bijak agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam interpretasi kebijakan publik.


