JAKARTA – Istana Kepresidenan menyatakan keprihatinan mendalam menyusul rentetan penangkapan pejabat negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam beberapa hari terakhir. Kasus ini melibatkan sejumlah figur penting di kementerian dan lembaga negara.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan rasa sedih atas status tersangka yang disematkan kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
“Selama dua hari ini kami sangat prihatin. Kejadian ini terus berulang dan tentu tidak kita harapkan,” ujar Prasetyo kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi dalam menjalankan tugas. Presiden, kata dia, tidak pernah bosan mengingatkan bawahannya agar patuh terhadap aturan.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, pemerintah menyatakan komitmen untuk menghormatinya. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah administratif terkait posisi jabatan para tersangka sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi memastikan layanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi di lingkungan BGN pada Rabu (3/6/2026). Selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sanjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya telah dicopot dari jabatannya sebelum penangkapan dilakukan, dan posisi Kepala BGN kini dijabat oleh Nanik Sudaryati Deyang.
Sehari berselang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka. Silmy diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing yang terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

