Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel sejumlah lokasi terkait operasi tangkap tangan yang berlangsung sejak Selasa hingga Rabu malam, 3 Juni 2026, sebagai bagian dari penggeledahan dalam tahap penyidikan. Salah satu titik yang dipasangi garis segel adalah rumah Silmy Karim di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemasangan KPK Line dilakukan pada beberapa lokasi yang terhubung dengan penyelidikan tertutup lembaga antirasuah tersebut. Proses itu, kata dia, masih berkaitan erat dengan kebutuhan penggeledahan yang segera dilakukan penyidik.
“Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK Line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kebutuhan penggeledahan pada tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Meski rumah Silmy telah disegel, KPK belum membeberkan seluruh titik lain yang ikut dipasangi garis pembatas. Budi mengatakan detail lokasi akan diumumkan setelah proses awal selesai, sebab penyegelan baru dilakukan pada malam sebelumnya.
Ia menyebut OTT ini tidak hanya menyasar wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Ini merupakan rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan di beberapa titik, tidak hanya di Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga di Bandung dan Bali,” kata Budi.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka dari total 18 orang yang diamankan. Para tersangka itu ialah Silmy Karim (SK), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024; Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025; Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal; Bagus Bramantyo (BGS), pejabat pada Direktorat Izin Tinggal; Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat; Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS; dan Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK menduga praktik perintah maupun penerimaan uang oleh Silmy Karim sudah berjalan sejak ia masih menjabat Dirjen Imigrasi dan terus berlanjut ketika ia menjadi wakil menteri. Lembaga itu juga menyebut nilai uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diduga diterima para tersangka mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari operasi itu, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti. Barang yang disita antara lain tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, emas batangan seberat ratusan gram, serta uang tunai dalam sejumlah mata uang asing.
Secara keseluruhan, 17 orang terjaring OTT. Dari jumlah itu, delapan merupakan penyelenggara negara dan sembilan lainnya berasal dari kalangan swasta. Silmy Karim sendiri disebut menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah mendapat ultimatum dari penyidik.
Kasus ini berhubungan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS dan Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP bagi warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

