Jakarta – Komisi III DPR RI tengah menimbang pembentukan Komite Perampasan Aset yang bersifat independen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Opsi ini muncul sebagai upaya memperkuat tata kelola aset hasil rampasan agar lebih transparan, akuntabel, dan tidak seluruhnya bertumpu pada aparat penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends mengatakan, selama ini aset yang dirampas masih dikelola aparat penegak hukum hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, masukan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para praktisi hukum dinilai penting untuk merumuskan kelembagaan yang lebih profesional.
“Komite Perampasan Aset dalam usulan yang tadi ditawarkan adalah mereka akan melakukan proses-proses pengelolaan, mulai dari appraisal awal, menghitung kerugian yang sebenarnya, melakukan listing aset yang dapat dirampas maupun yang tidak, hingga pengelolaan aset, baik dalam bentuk penjualan, pelelangan, dan seterusnya. Kami harapkan dengan komite ini prosesnya bisa dilakukan secara independen,” ujar Mercy usai RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut dia, pemisahan antara fungsi penegakan hukum dan pengelolaan aset menjadi salah satu alasan utama usulan tersebut dibahas. Aparat penegak hukum, kata Mercy, tetap fokus pada penyidikan dan penuntutan, sementara urusan pengelolaan aset dijalankan lewat mekanisme yang lebih objektif.
Ia menilai model itu juga dapat meminimalkan kekeliruan dalam menghitung kerugian negara maupun menentukan aset yang layak dirampas. Dengan begitu, pelaksanaan RUU Perampasan Aset diharapkan memiliki tingkat akuntabilitas lebih kuat dan kepercayaan publik tetap terjaga.
“Selama ini proses penghitungan aset yang mengalami kerugian berlangsung satu arah di dalam proses pengadilan. Oleh sebab itu, undang-undang ini harus memberikan rasa keadilan seadil-adilnya dan memastikan proses berjalan secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab,” kata legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Mercy menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk memberi kepastian hukum kepada negara sebagai pihak yang dirugikan, tetapi juga bagi pihak yang asetnya berpotensi dirampas. Karena itu, seluruh tahapan harus berlandaskan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Dengan undang-undang ini (berpotensi) semua bisa diterobos, sehingga kerugian negara sampai di tingkat mana sekalipun bisa dikembalikan dengan cara-cara yang bertanggung jawab. Tetapi memang kita harus jaga supaya setiap tahapan-tahapannya tetap bertanggung jawab, sesuai dengan aturan hukum dan akuntabel,” ujarnya.


