JAKARTA, Gonesia.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memastikan bahwa proses peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu tidak akan melalui mekanisme tes atau seleksi ulang.
Kepastian ini disampaikan untuk meredam keresahan yang sempat meluas di kalangan tenaga pendidik dalam beberapa hari terakhir terkait isu persyaratan tes tambahan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memberikan klarifikasi langsung melalui akun media sosial resminya pada Selasa (22/9) untuk menjawab berbagai pertanyaan yang masuk melalui pesan singkat maupun kolom komentar.
“Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komentar di postingan Instagram saya, menanyakan apakah benar peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Sekarang saya jawab untuk semuanya,” kata Prof Nunuk yang dikutip dari JPNN.com.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada kesepakatan resmi yang telah dibangun antara pemerintah dan DPR RI beberapa waktu lalu.
“Jadi, tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu sejatinya telah menuntaskan seluruh rangkaian seleksi resmi pada periode sebelumnya.
“Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya. Sehingga Bapak dan Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status ke PPPK (penuh waktu),” imbuh dia.
Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan peralihan status ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2027 mendatang.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh tenaga pendidik yang masih berstatus paruh waktu agar dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya menyambut transisi status tersebut.
“Tolong, Bapak-Ibu guru PPPK paruh waktu semua persiapkan diri sebaik mungkin. Semoga Bapak dan Ibu semua mendapatkan berkah dari kebijakan pemerintah ini. Semangat dan merdeka,” ujar dia menutup pernyataannya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para guru yang selama ini mengabdi dalam status paruh waktu.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau proses transisi ini agar berjalan lancar tanpa kendala administratif bagi para guru di seluruh Indonesia.
Kementerian juga meminta para guru untuk tetap fokus pada tugas pengabdian di sekolah masing-masing sambil menunggu jadwal resmi pelaksanaan peralihan status pada awal tahun depan.
Informasi ini sekaligus mengakhiri spekulasi liar yang sempat beredar di kalangan komunitas guru PPPK di berbagai daerah.


