SEMARANG, Gonesia.com — Bupati Pati nonaktif Sudewo secara resmi menolak tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/9).
Sikap penolakan tersebut disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa segera setelah agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa dari JPNN.com selesai dilaksanakan di ruang sidang.
Pihak terdakwa menegaskan bahwa mereka akan menggunakan hak hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi guna mematahkan argumentasi jaksa.
“Kami akan mengajukan pleidoi,” kata penasihat hukum Sudewo.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Edwin Pudyono, merespons pernyataan tersebut dengan memberikan kelonggaran waktu bagi pihak terdakwa.
“Kami berikan waktu penyusunan pembelaan untuk waktu dua minggu dari tuntutan hari ini,” ujar Edwin.
Tuntutan berat yang diajukan oleh jaksa KPK Greafik Loserte didasarkan pada serangkaian pertimbangan yang memberatkan posisi Sudewo di mata hukum.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik secara luas, baik terhadap institusi legislatif maupun tata kelola pemerintahan daerah.
Selain itu, jaksa menyoroti sikap terdakwa yang hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan kumulatif yang telah disusun.
Kasus yang menjerat Sudewo mencakup dua tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam kurun waktu berbeda.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan sistematis dalam proses pengisian 601 posisi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam dakwaan tersebut, Sudewo diduga menarik dana dari para calon perangkat desa dengan nominal bervariasi antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Total aliran dana yang berhasil dikumpulkan melalui perantara sejumlah kepala desa dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,49 miliar.
Perkara kedua menyasar masa lalu Sudewo saat masih mengemban amanah sebagai anggota DPR RI.
Ia didakwa menerima suap serta gratifikasi yang berkaitan erat dengan proyek perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Jaksa menduga suap tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengamanan proyek oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
Nilai total penerimaan dalam perkara suap ini mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
Rincian nilai tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp1,37 miliar serta fasilitas fisik berupa pengaspalan jalan pribadi dengan nilai Rp150 juta.
Kini, Sudewo dan tim hukumnya memiliki durasi 14 hari ke depan untuk merumuskan argumentasi yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.
Proses persidangan akan kembali dilanjutkan setelah nota pembelaan rampung disusun oleh pihak terdakwa.


