Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum untuk menghimpun masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Dalam pertemuan itu, panitia menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademik. Mereka adalah Wakil Rektor Universitas Riau, Dr. Mexaxai Indra, S.H., M.H., serta akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M.
Agenda RDPU tersebut difokuskan pada pembahasan substansi RUU perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Komisi III membuka ruang bagi masukan dari para pakar untuk memperkaya pembahasan aturan itu.
Siaran langsung rapat dapat diakses melalui tautan https://s.id/fqKqA.
Komentar


