Medan – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menekankan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) tidak boleh berhenti sebagai wacana, melainkan harus hidup sebagai kebiasaan sehari-hari di tengah masyarakat. Ia menilai, prinsip HAM perlu hadir dalam tindakan nyata, dari keluarga hingga ruang digital.
Pernyataan itu disampaikan Maruli saat Sosialisasi P5HAM bersama mitra Komisi XIII DPR RI di Gedung Serbaguna HKBP Perumnas Simalingkar, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (1/8/2026). Acara tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara dan Kepulauan Riau Flora Nainggolan serta Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Janpatar Simamora sebagai pemapar.
Maruli mengatakan penerapan P5HAM harus menjangkau seluruh lapisan kehidupan, mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, rumah ibadah, layanan publik, hingga media sosial. Ia meyakini, penghormatan terhadap hak orang lain dapat dimulai dari hal-hal sederhana yang dilakukan setiap hari.
“P5HAM harus menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Menghormati hak orang lain dimulai dari tindakan sederhana, seperti tidak melakukan diskriminasi, tidak menyebarkan fitnah, menghargai perbedaan, melindungi data pribadi, dan memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat,” kata Maruli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia juga menyoroti pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang membawa manfaat, tetapi sekaligus memunculkan risiko baru terhadap perlindungan HAM. Penyalahgunaan data pribadi, perundungan siber, penyebaran identitas untuk mengintimidasi, penipuan digital, hingga pemanfaatan teknologi deepfake disebutnya sebagai bentuk ancaman yang harus diwaspadai.
Karena itu, Maruli menegaskan kebebasan berekspresi tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab. Setiap orang, katanya, wajib menghormati hak pihak lain dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Teknologi harus membantu kehidupan manusia, bukan digunakan untuk merendahkan, mengintimidasi, atau merampas hak seseorang. Karena itu, negara harus terus memperkuat regulasi, pengawasan, literasi digital, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat,” tegasnya.
Di luar isu digital, kegiatan sosialisasi itu juga membahas hak-hak dasar warga negara. Di antaranya hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, kebebasan beragama, perlindungan hukum, dan lingkungan hidup yang sehat. Perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, lansia, korban tindak pidana, masyarakat adat, dan pekerja migran Indonesia juga mendapat sorotan.
Maruli menambahkan, penegakan hukum tetap harus berjalan dalam bingkai HAM. Aparat negara, menurut dia, memang memiliki kewenangan untuk bertindak, tetapi harus sesuai aturan, prosedur, dan prinsip proporsionalitas.
“Penegakan hukum bukanlah pelanggaran HAM apabila dilakukan sesuai hukum dan prosedur. Namun, kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, tindakan sewenang-wenang, serta pengabaian terhadap hak dasar masyarakat tidak boleh dibenarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran agar kebijakan negara semakin berpihak pada perlindungan HAM. Maruli juga mendorong pendidikan HAM dikenalkan sejak dini, baik melalui keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, dunia usaha, maupun ruang pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Flora Nainggolan menekankan pentingnya kerja sama pemerintah, DPR, akademisi, dan masyarakat dalam membangun kesadaran publik serta pelayanan yang berbasis HAM. Sementara itu, Janpatar Simamora memaparkan pandangan akademik mengenai kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM sesuai amanat konstitusi.
Maruli berharap sosialisasi tersebut memperkuat pemahaman publik bahwa pemajuan HAM merupakan tanggung jawab bersama.
“Indonesia yang berkeadilan dan bermartabat hanya dapat diwujudkan apabila setiap orang diperlakukan secara adil, setara, manusiawi, dan sesuai hukum. Mari kita jadikan penghormatan terhadap HAM sebagai bagian dari karakter bangsa,” pungkas politisi Fraksi Partai Golkar itu.


