GORONTALO, Gonesia.com – Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo membongkar praktik pengolahan emas ilegal berskala masif di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango.
Aparat kepolisian mengamankan sembilan orang yang diduga menjadi aktor utama dalam rantai operasional tambang tanpa izin tersebut.
Kesembilan individu yang kini berada dalam pemeriksaan intensif penyidik tersebut berinisial YB, SK, PK, Y, A, Y, N, A, dan R.
Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian pada 7 September 2026.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, sebagaimana dilansir JPNN.com, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan segera setelah laporan diterima.
Ia mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan untuk menekan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak berizin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa lokasi pengolahan material emas tersebut dikendalikan oleh warga berinisial SK dan IL.
Sementara itu, material tambang yang ditemukan di lokasi kejadian diduga kuat merupakan milik dua warga lainnya yakni RP dan DA.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat vital dalam mobilisasi material tambang ilegal tersebut.
Bukti yang diamankan petugas meliputi tiga unit mobil bak terbuka yang diduga berfungsi sebagai sarana angkut material menuju tempat pengolahan.
Selain kendaraan, kepolisian menyita tiga unit profil tank berkapasitas 1.100 liter yang berisi sisa hasil olahan material tambang.
Petugas juga mengamankan satu karung kapasitas 50 kilogram yang masih berisi material tambang mentah sebagai sampel bukti.
Guna kepentingan olah tempat kejadian perkara, aparat telah memasang garis polisi di seluruh area kerja tambang tersebut.
Ia mengimbau masyarakat sekitar agar tidak memasuki, merusak, memindahkan, atau melakukan aktivitas apa pun di dalam area yang telah disterilkan tersebut.
Pihaknya memastikan bahwa operasi penertiban aktivitas yang berkaitan dengan PETI tersebut berlangsung lancar, aman, tertib dan kondusif.
Saat ini, kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A sebagai dasar hukum untuk melanjutkan penanganan perkara.
Ia menambahkan bahwa tim penyidik tengah melakukan gelar perkara guna meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pihaknya juga akan segera meminta data perizinan usaha pertambangan dan pengolahan kepada instansi terkait sebagai pembanding.
Ke depan kami akan melakukan pemeriksaan saksi ahli, meminta data perizinan usaha pertambangan dan pengolahan, melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, sampai proses penahanan terhadap pihak-pihak yang terbukti secara hukum terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Proses administrasi penyidikan terus dilengkapi untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.


