Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai kesiapan Polres Metro Jakarta Utara menjadi kunci dalam menghadapi lonjakan dan perubahan pola kejahatan, sekaligus pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penilaian itu ia sampaikan saat kunjungan pengawasan dalam masa reses ke markas Polres Metro Jakarta Utara belum lama ini.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran kepolisian memaparkan bahwa implementasi dua aturan hukum baru itu menuntut penyesuaian besar di internal kepolisian. Pemahaman personel perlu ditingkatkan, standar operasional prosedur penyelidikan dan penyidikan harus diperbarui, dan pengelolaan barang bukti juga mesti disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Metro Jakarta Utara juga menyebut masih ada sejumlah kebutuhan yang belum terpenuhi, mulai dari tambahan personel, pembaruan fasilitas, dukungan anggaran, hingga penguatan sistem digital. Di sisi lain, personel disebut sudah mengikuti pembekalan dan sertifikasi untuk mendukung penerapan ketentuan hukum baru tersebut.
Adang menegaskan bahwa perubahan regulasi tak bisa berhenti pada tataran pemahaman normatif. Aparat, sarana, dan mekanisme kerja lapangan harus benar-benar siap agar aturan baru dapat berjalan efektif.
“Kami tidak hanya ingin melihat bagaimana aturan itu tertulis, tetapi juga bagaimana kesiapan pelaksanaannya di lapangan. Karena perubahan KUHP dan KUHAP tentu membutuhkan kesiapan personel, SOP, sarana, sampai dengan pengelolaan barang bukti,” kata Adang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dalam agenda itu, Adang diterima Pelaksana Harian Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Oki Waskito. Pembahasan berlangsung cukup luas, mulai dari situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, tren kriminalitas, narkotika, curanmor, premanisme, kejahatan siber, hingga kesiapan menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Berdasarkan paparan kepolisian, sepanjang Januari-Juli 2026 tercatat sekitar 2.500 kasus kejahatan. Polisi juga mengidentifikasi 12 titik rawan tawuran dan melakukan pencegahan melalui program Police Goes to School serta deklarasi antitawuran.
Untuk kasus narkotika, terdapat 324 perkara yang ditangani melalui penegakan hukum dan penyuluhan, baik di sekolah maupun di kampung-kampung yang dinilai rawan peredaran narkoba.
Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor mencapai 205 laporan, dengan 88 di antaranya berhasil diselesaikan. Polres Metro Jakarta Utara memperkuat kerja sama antara Satreskrim dan Satlantas, termasuk pertukaran informasi soal pelaku serta pencegahan transaksi kendaraan tanpa dokumen yang sah.
Masalah premanisme juga masuk pembahasan, termasuk praktik debt collector, juru parkir liar, pungutan liar, hingga bajing loncat. Di sisi lain, kejahatan siber dinilai menjadi tantangan yang terus membesar seiring perkembangan teknologi dan menuntut peningkatan kapasitas personel, teknologi, serta sumber daya manusia.
Usai menerima paparan, Adang meninjau sejumlah fasilitas penunjang kerja kepolisian, antara lain ruang penyidikan, ruang tahanan, ruang pemantauan CCTV, dan sarana pendukung lainnya. Peninjauan itu dilakukan untuk melihat langsung kesiapan infrastruktur kepolisian menghadapi perubahan sistem hukum.
Ia menilai, beban penegakan hukum ke depan akan semakin berat karena pola kejahatan juga makin kompleks, terutama pada sektor digital. Karena itu, penguatan kapasitas kepolisian harus menjadi perhatian agar pelayanan kepada masyarakat ikut meningkat.
“Tantangan kita semakin berat. Kejahatan berkembang, terutama di bidang siber. Karena itu, kami perlu melihat kondisi riil di lapangan. Apa yang kami lihat hari ini menjadi bahan penting bagi kami di Komisi III untuk memperjuangkan kebutuhan yang memang diperlukan dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujar politisi asal Dapil DKI Jakarta III itu.
Adang menambahkan, hasil kunjungan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pengawasan Komisi III DPR RI. Kebutuhan personel, sarana dan prasarana, teknologi, serta dukungan anggaran akan dicatat untuk dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan dewan.
“Fungsi pengawasan DPR adalah memastikan mitra kerja kita dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Kalau ada kekurangan di lapangan, tentu harus kita catat dan kita perjuangkan sesuai kewenangan kita. Tujuannya bukan sekadar mengawasi, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan penegakan hukum dan perlindungan yang semakin baik,” ujarnya.


