Jakarta, Gonesia.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko.
Temuan ini menjadi bukti krusial dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi secara langsung bahwa lokasi penemuan uang tersebut berada di ruangan kerja milik Winarko.
“Kepala Kanim Jaksel,” kata Achmad Taufik Husein kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah memberikan keterangan resmi terkait penyitaan aset dalam mata uang asing tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan saat tim penyidik menyisir Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026.
“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” kata Budi kepada JPNN.com.
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026 lalu.
Peristiwa OTT tersebut tercatat sebagai operasi kesebelas yang berhasil dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.
Penyelidikan kasus ini berfokus pada dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.
Dugaan tindak pidana tersebut melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pada 4 Juni 2026, KPK secara resmi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara korupsi sistemik ini.
Daftar tersangka mencakup nama-nama besar di jajaran birokrasi imigrasi tanah air.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Silmy Karim.
Selain itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, juga turut terseret dalam kasus ini.
Daftar tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Terdapat pula Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, yang masuk dalam daftar pihak yang bertanggung jawab.
Dua pejabat di level Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, juga telah menyandang status tersangka.
Dua tersangka terakhir adalah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi, serta seorang staf Subdirektorat Izin Tinggal bernama Gusti Benardiansyah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga telah meraup keuntungan pribadi yang sangat fantastis.
Total kerugian atau keuntungan tidak sah dari praktik lancung tersebut ditaksir mencapai angka Rp 145,5 miliar.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.


