JAKARTA, Gonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan pengusutan kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak yang melibatkan konten kreator Muhammad Jannah, atau yang lebih dikenal sebagai Bigmo, dalam promosi produk rokok elektrik.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan mengenai keterlibatan anak di bawah umur dalam konten pemasaran produk liquid vape milik perusahaan Tazelab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya tengah mengagendakan pemanggilan terhadap pihak produsen untuk dimintai keterangan resmi terkait kontrak kerja sama tersebut.
“Kami mengundang pihak PT TLI untuk memberikan keterangan mengenai hubungan kerja dengan MJ (Bigmo),” ungkap Budi kepada awak media di Jakarta pada Selasa (4/8).
Penyelidik saat ini sedang melakukan analisis forensik terhadap berbagai barang bukti digital yang telah berhasil dikumpulkan.
Bukti-bukti tersebut mencakup rekaman siaran langsung, cuplikan video promosi, serta tangkapan layar yang diduga kuat memuat aktivitas eksploitasi anak untuk kepentingan komersial.
Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan menggandeng pihak-pihak ahli terkait dalam proses penyelidikan.
“Melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan (Bigmo) serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan,” kata dia.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memulai rangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan dari pelapor berinisial TP pada 31 Juli 2026.
Penyelidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di sebuah lokasi di Jakarta Selatan pada Senin (3/8) lalu.
Di lokasi yang sama, tim penyidik turut memintai keterangan dari orang tua serta empat anak yang sempat muncul dalam tayangan promosi tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat unsur paksaan atau penyalahgunaan posisi dalam pelibatan anak-anak tersebut.
“Penyelidik telah meminta keterangan dari pihak yang menyampaikan pengaduan serta mendalami bahan dan dokumen digital,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihak kepolisian juga menjamin keamanan identitas serta memberikan prioritas pada kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, konten kreator Bigmo diketahui telah memberikan pernyataan terbuka terkait viralnya video tersebut di media sosial.
Ia mengakui tindakannya telah memicu reaksi negatif dari masyarakat luas dan menyampaikan penyesalan secara mendalam.
“Melalui video ini saya menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan beberapa hari terakhir ini,” ungkap Bigmo.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir di Polda Metro Jaya untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam praktik promosi tersebut.


