IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Hinca Desak Pengelolaan Aset Rampasan agar Tetap Bernilai

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai tidak cukup hanya mengatur cara negara menyita harta hasil tindak pidana. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menekankan, fase paling krusial justru terletak pada bagaimana aset itu dikelola setelah dirampas agar nilainya tidak hilang dan benar-benar memberi pemasukan bagi negara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), Hinca meminta sejumlah masukan terkait skema pengelolaan aset sitaan. Opsi yang dibahas antara lain tetap ditangani Kejaksaan atau dibentuk lembaga baru yang berdiri independen.

Menurut Hinca, perdebatan semacam itu penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas undang-undang saat nanti dijalankan. Ia menilai pembahasan selama ini masih terlalu berat pada aspek pengambilan aset, sementara urusan merawat dan menjaga nilai aset belum mendapatkan porsi yang memadai.

“Hingga sekarang, yang banyak dibicarakan adalah bagaimana negara mengambil. Bagian bagaimana negara memelihara, itu masih sangat tipis,” ujarnya.

Hinca menegaskan ukuran keberhasilan RUU ini tidak boleh semata-mata dilihat dari besar kecilnya aset yang berhasil disita. Yang lebih penting, kata dia, adalah seberapa banyak nilai aset itu dapat dipertahankan hingga masuk ke kas negara.

Tiga Ruko di Denpasar Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Karena itu, ia mendorong agar mekanisme pengelolaan dirancang sejak awal secara matang. Tanpa pengaturan yang jelas, nilai aset berisiko menyusut selama proses hukum berjalan.

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus disusun dengan pandangan jangka panjang. Menurutnya, aturan yang dibuat hari ini akan dilaksanakan oleh orang-orang yang berbeda di masa mendatang, sehingga kualitas rumusan hukum menjadi sangat menentukan.

“Saya lebih risau pada apa yang tertulis, karena tulisan itulah yang tersisa ketika semua nama sudah berganti,” kata Hinca.

Ia menambahkan, tujuan RUU ini bukan sekadar memudahkan negara mengambil alih kekayaan hasil kejahatan. Lebih dari itu, aset yang dirampas harus tetap terpelihara agar tidak kehilangan nilai ekonomi dan tidak mengecilkan manfaat yang semestinya diterima negara.

Jika pengelolaan gagal, Hinca menilai negara justru bisa kehilangan manfaat dari aset yang sudah berhasil diamankan. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum juga ikut tergerus.

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Penyelesaian IEU-CEPA untuk Perluas Ekspor Eropa

“Jangan merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas,” tegasnya.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Akselerasi Dekarbonisasi Industri Indonesia Melalui RUEN 2026–2035

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

Profil Ikhwan Ali Tanamal, Debutan Gemilang Persib Bandung Lawan Arema FC

08

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

Berita Terbaru