IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Amelia Anggraini: Penegakan Hukum Kasus Bryan Ebem Harus Proporsional

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta penanganan hukum atas kasus yang menyeret kreator konten Emanuel Bryan atau Bryan Ebem dilakukan secara adil, terukur, dan berlandaskan fakta. Ia menilai pendekatan yang proporsional penting agar ruang digital tetap aman, sehat, dan tidak mematikan kreativitas masyarakat.

 

Menurut Amelia, penegakan hukum tidak boleh dipahami sebagai upaya membatasi ekspresi di internet. Justru, kata dia, langkah itu diperlukan supaya aktivitas digital berjalan bertanggung jawab tanpa melanggar hak dan martabat orang lain.

 

“Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan membatasi kreativitas, melainkan memastikan ruang digital tetap kreatif, sehat, dan bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak serta martabat orang lain,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pikap Muat 400 Liter Pertamax Terbakar Hebat di Denpasar

 

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menekankan, kemajuan teknologi telah membuka peluang luas bagi masyarakat untuk berkarya dan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut, menurut dia, harus berjalan seiring dengan kesadaran hukum dan penghormatan terhadap hak privasi tiap individu.

 

Amelia mengingatkan bahwa kasus Bryan Ebem menjadi pengingat bahwa ruang publik digital bukan wilayah tanpa batas. Ia menegaskan, setiap bentuk kreativitas tetap wajib menghormati privasi, martabat manusia, dan perlindungan data pribadi.

 

8 Petinggi BRI Jadi Terdakwa Korupsi Kredit Rp922 Miliar, Tak Ditahan

Ia juga menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menurutnya telah memberi dasar hukum kuat bagi perlindungan data warga. Dengan demikian, siapa pun yang memproses data pribadi, termasuk dalam pembuatan konten digital, harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.

 

“Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kegiatan merekam, mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, hingga menyebarluaskan data seseorang merupakan bentuk pemrosesan data pribadi. Pemrosesan tersebut harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan secara transparan, dan tetap menjamin hak subjek data, termasuk hak meminta penghentian pemrosesan serta penghapusan data pribadinya,” kata Amelia.

 

Amelia menambahkan, banyak negara kini memperkuat tata kelola ruang digital yang selaras dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu, Indonesia perlu terus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi, inovasi digital, dan perlindungan privasi agar ekosistem digital nasional makin dipercaya dan sejalan dengan praktik baik internasional.

Pemerintah dan Industri Perkuat Penanganan Penipuan Online Lintas Sektor

 

Ia berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi kreator konten maupun masyarakat luas untuk lebih memahami etika digital, pentingnya menghormati privasi, serta kewajiban menjaga data pribadi dalam setiap aktivitas di ruang siber.

 

“Pada akhirnya, kreativitas akan berkembang lebih baik apabila dibangun di atas tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak setiap orang,” pungkas legislator asal Dapil Jawa Tengah VII itu.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

Akselerasi Dekarbonisasi Industri Indonesia Melalui RUEN 2026–2035

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

Profil Ikhwan Ali Tanamal, Debutan Gemilang Persib Bandung Lawan Arema FC

08

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

Berita Terbaru