Palembang – Delapan petinggi Bank Rakyat Indonesia (BRI) kini duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Mereka belum ditahan oleh majelis hakim selama proses persidangan berjalan.
Kedelapan terdakwa itu adalah Kuswiyoto, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina. Sidang dalam perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.
Koordinator Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Candra Gautama, menjelaskan majelis memilih tidak melakukan penahanan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, keputusan itu diambil karena para terdakwa dinilai kooperatif dan jaksa masih mampu menghadirkan mereka di ruang sidang.
“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, oleh majelis dilanjutkan tanpa ditahan. Dengan sikap selama terdakwa kooperatif dan jaksa bisa menghadirkan di persidangan, maka majelis berpendapat belum melakukan penahan terhadap terdakwa tersebut,” kata Candra, Senin (28/9/2026).
Meski begitu, status itu tidak bersifat tetap. Candra menegaskan, penahanan bisa diberlakukan apabila para terdakwa tidak lagi kooperatif atau jaksa kesulitan menghadirkan mereka dalam persidangan.
“Kecuali kalau terdakwa bersikap sebaliknya, yakni tidak kooperatif dan jaksa tidak mampu menghadirkannya di persidangan,” ujarnya.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum mendalilkan pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara hingga Rp 922,459 miliar. Rinciannya, Rp 666,002 miliar terkait PT BSS dan Rp 256,456 miliar dari PT SAL.
Sidang hari ini masih berada pada tahap pembuktian. JPU menghadirkan lima saksi, termasuk dua saksi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan. Pemeriksaan saksi akan berlanjut pekan depan dengan agenda menghadirkan 10 saksi tambahan dari pihak jaksa.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum memberi penjelasan terkait status penahanan para terdakwa. Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi menyebut pihaknya belum bisa berkomentar mengenai perkara tersebut.
“Kami belum bisa memberikan keterangan,” kata Iwan.
Dengan demikian, delapan terdakwa tersebut masih berstatus terdakwa sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.


