JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini dihadiri oleh 292 anggota dewan dari total 579 anggota yang terdaftar. Sebelum palu sidang diketuk, pimpinan rapat memastikan persetujuan seluruh fraksi yang hadir atas draf undang-undang tersebut.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyampaikan bahwa revisi UU P2SK dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, beleid ini dirancang untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung perekonomian nasional.
Proses pembahasan revisi ini telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 melalui serangkaian rapat kerja dan pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja). Dalam prosesnya, pemerintah dan DPR meninjau sebanyak 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) hingga menghasilkan draf final yang mencakup 145 pasal.
Revisi UU P2SK membawa sejumlah perubahan substansial, di antaranya penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia (BI).
Secara khusus, BI kini memiliki tujuan tambahan untuk menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Sementara itu, OJK mendapatkan tambahan wewenang dalam mengatur serta mengawasi sektor derivatif keuangan, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.
Beleid baru ini juga mencakup pengaturan mendalam terkait aset kripto, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat tata kelola pasar modal, serta pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani kegiatan usaha keuangan ilegal. Selain itu, undang-undang ini mengatur pembentukan pusat finansial internasional Indonesia.
Pemerintah dan DPR berharap regulasi ini dapat menciptakan keselarasan kerangka hukum di sektor keuangan. Dengan aturan yang lebih komprehensif, diharapkan stabilitas sistem keuangan nasional semakin terjaga, serta industri keuangan Indonesia menjadi lebih inklusif dan berdaya saing bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

