JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) serta pembentukan badan usaha khusus ekspor. Langkah strategis ini dinilai sebagai upaya penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang, Wisnu Danandi Haryanto, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi dan arahan kebijakan pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan visi nasional untuk meningkatkan nilai tambah SDA dan memperkuat koordinasi perdagangan komoditas strategis.
“ANTM tentunya akan mengikuti ketentuan dan arah kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Wisnu dalam keterbukaan informasi, Jumat (29/5/2026).
Di tengah rencana kebijakan tersebut, ANTM menegaskan bahwa fokus utama perusahaan saat ini adalah pemenuhan kebutuhan pasar domestik. Strategi ini terbukti efektif dengan realisasi penjualan domestik yang mencapai Rp28,31 triliun pada kuartal I-2026, atau setara dengan 97% dari total penjualan bersih perseroan.
Capaian tersebut mencerminkan keselarasan ANTM dengan agenda hilirisasi nasional. Meski mengutamakan pasar domestik, perusahaan tetap melakukan optimalisasi peluang ekspor secara selektif dan berkelanjutan.
Dalam aspek operasional, ANTM terus menjaga keberlanjutan produksi dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan kehati-hatian bisnis. Fokus utama perusahaan ke depan adalah memperkuat posisi produk hilir Indonesia di pasar global.
ANTM optimistis bahwa penataan ulang regulasi ekspor ini akan menjadi momentum positif bagi industri mineral nasional. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong akselerasi industrialisasi dan hilirisasi yang berkelanjutan di Indonesia.

