Pasaman Barat – Empat pria ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat saat diduga sedang mengonsumsi sabu di sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Selasa (26/5/2026) malam. Keempatnya masing-masing berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34).
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mengatakan penindakan ini bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi itu, petugas bergerak melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek pondok yang diduga milik SY.
“Di dalam pondok, kami mengamankan DH, AF, dan HD beserta alat hisap sabu. Tidak lama kemudian SY datang ke lokasi dan langsung kami amankan,” ujar Andhika, Sabtu (30/5/2026).
Penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat menghasilkan sejumlah barang bukti. Polisi menemukan satu paket kecil sabu, satu bong, tiga mancis, serta perangkat lain yang biasa dipakai untuk mengonsumsi narkotika. Petugas juga menyita tiga unit telepon genggam milik para pelaku.
Andhika menambahkan, salah satu tersangka yakni HD diketahui merupakan anak dari mantan pejabat daerah di Kabupaten Pasaman Barat. Meski begitu, polisi menegaskan seluruh proses tetap dilakukan sama di hadapan hukum.
Usai penangkapan, keempat orang itu menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan semuanya positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa melihat latar belakang siapa pun yang terlibat.
“Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan ini. Jika terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Agung.

