IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Komisi X Kawal Transisi Pendanaan MBG Pasca Putusan MK

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan, paling lambat mulai APBN 2028, harus dibaca sebagai kesempatan untuk menata ulang kebijakan agar pendidikan tetap menguat tanpa mengganggu program gizi bagi peserta didik.

Kurniasih menegaskan, keputusan MK memberi kepastian dalam pengelolaan anggaran sekaligus menjaga amanat konstitusi mengenai porsi belanja pendidikan. Menurut dia, yang paling penting adalah implementasi putusan itu tidak mengurangi komitmen negara terhadap kualitas pendidikan maupun pemenuhan kebutuhan gizi anak.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat dan Program Makan Bergizi Gratis juga harus tetap berjalan optimal karena keduanya sama-sama merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Ia menolak pandangan yang menempatkan pendidikan dan gizi seolah saling berebut prioritas. Bagi Kurniasih, keduanya adalah fondasi utama pembentukan sumber daya manusia unggul, sehingga pemerintah perlu menyiapkan skema fiskal yang matang agar layanan pendidikan tetap terjaga dan MBG bisa berjalan berkelanjutan.

“Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.

Putusan MK Kembalikan Fokus Anggaran Pendidikan untuk Kualitas SDM

Komisi X DPR, lanjut Kurniasih, akan ikut mengawal penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi soal alokasi anggaran pendidikan tidak bergeser. Di saat yang sama, pihaknya juga ingin memastikan pendanaan MBG memiliki skema yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.

Ia juga meminta pemerintah menyiapkan peta jalan pelaksanaan putusan MK. Dengan roadmap yang jelas, transisi ke pola pembiayaan baru dinilai bisa berlangsung bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,” katanya.

Kurniasih menambahkan, kebijakan yang lahir dari putusan MK semestinya saling memperkuat antara sektor pendidikan dan pemenuhan gizi anak. Ia berharap hasil akhirnya mendorong kemajuan sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, memperbaiki mutu pembelajaran, sekaligus memastikan anak-anak Indonesia tetap mendapat akses pada makanan bergizi.

“Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” ujar Kurniasih.

Willy Aditya Dorong Perkuat Hukum Acara UU TPPO

Komentar