IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Adang Minta Aparat Usut Promosi Vape Libatkan Anak

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Ia menilai, anak tidak semestinya dijadikan sasaran promosi produk yang mengandung zat adiktif karena menyangkut perlindungan kelompok rentan.

Adang mengatakan proses penyelidikan harus dijalankan secara profesional, objektif, dan sampai tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, ia meminta penegakan hukum dilakukan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Adang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu juga menyoroti pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial yang memperluas ruang promosi. Menurut dia, kreator konten maupun pelaku usaha digital wajib memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap dibatasi tanggung jawab hukum dan etika, terutama bila melibatkan anak di bawah umur.

Ia menegaskan anak adalah aset bangsa yang harus dijauhkan dari paparan yang berisiko terhadap kesehatan dan masa depan mereka. Karena itu, setiap promosi produk yang menyasar atau melibatkan anak perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

KPU Wacanakan E-Voting Luar Negeri, DPR Kaji RUU Pemilu

“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Politikus Fraksi PKS itu turut mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Ia juga mendorong penguatan literasi digital agar anak tidak mudah menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak sesuai untuk usia mereka.

Adang menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia berharap sistem perlindungan anak di ruang digital juga diperkuat agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” pungkasnya.

Komentar
Komisi III DPR RI Serap Masukan RUU Perampasan Aset

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

04

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

05

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru