Malang – Pemerintah Kota Malang bersiap mengganti dasar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara pada 2027. Skema baru itu akan kembali menitikberatkan pada kinerja, setelah pada 2026 penentuannya masih bertumpu pada masa kerja.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, perubahan tersebut sekaligus menghapus lagi unsur masa kerja dari perhitungan TPP. Ia menegaskan, model yang akan dipakai tahun depan mengembalikan sistem lama yang menilai ASN dari performa kerja.
“TPP sudah menghilangkan terkait masa kerja dan nanti kembali ke skenario lama, jadi kembali ke kinerja,” ujar Wahyu di Malang, Jawa Timur, Rabu (23/9).
Selain capaian kerja, pemerintah daerah juga akan memasukkan tingkat kedisiplinan sebagai salah satu unsur penilaian. Menurut dia, kedua aspek itu menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP yang diterima ASN setiap bulan.
Wahyu menyebut, seluruh mekanisme TPP di lingkungan Pemkot Malang sudah lebih dulu dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri. Dari konsultasi tersebut, skema berbasis kinerja itu dinyatakan dapat diterapkan mulai tahun depan.
“itu memang disetujui, aman karena kami nanti menggunakan model skenario yang baru ya dan yang jelas sudah menghilangkan terkait dengan masa kerja, jadi seperti itu,” katanya.
Pada 2026, Pemkot Malang masih menggunakan skema masa kerja untuk menentukan TPP bagi 9.912 ASN. Data itu terdiri atas 4.905 PNS dan 5.007 PPPK.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, masa kerja ASN dibagi ke dalam empat kelompok, yakni 1 tahun sampai 3 tahun, 3 tahun sampai kurang dari 10 tahun, 10 tahun sampai kurang dari 24 tahun, serta 24 tahun ke atas. Besaran TPP tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara.
Dari parlemen daerah, Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus mengatakan penerapan skema TPP berbasis kinerja akan dijalankan bertahap. Ia menyebut sudah ada alokasi sekitar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar dalam pembahasan awal untuk pembayaran TPP dengan pola baru, meski dana itu baru diperuntukkan bagi PPPK.
“Yang ASN (PNS) sudah ada, tetapi masih menunggu aturan terbaru. Namun, yang jelas akan dikembalikan skemanya seperti aturan sebelumnya (berbasis kinerja), jadi masih lebih baik dari tahun ini,” kata Trio.


