Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Informasi itu mencuat dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (24/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Subagya, meminta majelis hakim agar barang bukti perkara tersebut diserahkan kembali kepada penuntut umum. Barang bukti itu, kata dia, akan digunakan untuk kepentingan perkara lain yang kini tengah dikembangkan berdasarkan sprindik baru tertanggal 22 September 2026.
“Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 tertanggal 22 September 2026,” ujar Agus dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rightmen Situmorang.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Fadia dengan pidana 5 tahun penjara. Ia disebut memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam pengadaan tenaga alih daya sepanjang 2022 hingga 2026.
PT Raja Nusantara Berjaya merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.
Di bagian lain tuntutan, jaksa juga menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp 2,6 miliar. Atas perbuatannya, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai persidangan, Agus membenarkan adanya sprindik baru yang berkaitan dengan pengembangan kasus itu. Namun, ia belum mengurai lebih jauh materi pengembangan penyidikan yang dimaksud.
“Sprindiknya diterbitkan 22 September 2026, tapi sebelumnya sudah ada ekspos oleh penyidik,” kata Agus.


