JAKARTA – Guru non-ASN atau honorer akan mendapat peluang untuk beralih status menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi tetap harus melewati proses seleksi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan, pemerintah menyiapkan skema tes bagi guru honorer yang ingin mengikuti jalur tersebut.
Usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9), Abdul Mu’ti mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sejumlah kebijakan baru untuk memperkuat kapasitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru. Ia menegaskan, guru non-ASN yang tidak lolos seleksi tetap dapat mengajar dengan status semula.
“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes, tetapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” ujar Abdul Mu’ti.
Pemerintah juga menyiapkan perubahan besar bagi tenaga guru berstatus PPPK paruh waktu. Abdul Mu’ti menjelaskan, mulai 2027 seluruh PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, dengan tunjangan yang dibayarkan pemerintah pusat.
Skema itu sekaligus menegaskan bahwa gaji guru PNS dan PPPK akan ditanggung pemerintah pusat. Di sisi lain, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri tetap dimungkinkan menerima pembayaran dari dana BOS.
Tak berhenti di soal penghasilan, Presiden Prabowo juga disebut mengarahkan peningkatan mutu guru melalui berbagai pelatihan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kata Abdul Mu’ti, akan berupaya memenuhi kebutuhan pelatihan tersebut melalui APBN.
“Itulah arahan beliau, sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Astacita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat ada 237.196 guru honorer atau non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026. (antara/jpnn)


