Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru yang mewajibkan pelaporan insidental di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dilakukan lewat Sistem Pelaporan OJK. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 (POJK 9/2026), yang dirancang untuk mempercepat penyampaian laporan sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, regulasi tersebut mengatur tata cara penyampaian laporan oleh pihak-pihak yang memang memiliki kewajiban pelaporan kepada OJK. Aturan itu juga memuat mekanisme koreksi laporan, kewajiban pelaporan dalam kondisi tertentu, hingga tata kelola penyimpanan laporan.
“Melalui sistem yang terintegrasi ini, OJK dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” kata Sekar dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurut dia, POJK 9/2026 menekankan sejumlah hal pokok, mulai dari kewajiban menyampaikan laporan insidental, penggunaan Sistem Pelaporan OJK, hingga keharusan agar laporan disusun secara lengkap, akurat, mutakhir, dan tepat waktu. Aturan itu juga mengatur perbaikan laporan, prosedur saat sistem mengalami gangguan, serta penguatan kepatuhan lewat sanksi administratif.
Sekar menambahkan, penerapan beleid itu diharapkan membuat alur penyampaian informasi ke OJK lebih efisien dan efektif. Di saat yang sama, kualitas data yang dipakai dalam pengawasan dan pengaturan sektor terkait juga diharapkan meningkat.
Selain POJK, OJK turut menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026). Regulasi teknis ini memuat pedoman umum penyampaian laporan, daftar laporan yang wajib disampaikan, serta format dan tata cara penyusunannya.
Kedua aturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. OJK menyebut langkah ini sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pelaporan untuk mendukung analisis data dalam pengawasan.


