IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Dave Dukung Tukin TNI dan Kemhan, Dorong Penguatan Kelembagaan

Jakarta – Kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dinilai bukan sekadar penyesuaian penghasilan, melainkan langkah strategis negara untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pertahanan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan kebijakan itu bisa menjadi pijakan penting bagi penguatan profesionalisme dan kesiapan nasional.

Dave menyebut Komisi I DPR RI menyambut positif keputusan Presiden menaikkan tukin tersebut. Ia menilai perhatian terhadap kesejahteraan personel TNI dan aparatur sipil di lingkungan Kemhan perlu terus diperkuat agar semangat pengabdian dan pelaksanaan tugas negara ikut meningkat.

“Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan,” kata Dave dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Menurut dia, kebijakan itu memberi sinyal bahwa negara hadir untuk mengapresiasi dedikasi prajurit dan pegawai pertahanan. Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan tidak boleh berdiri sendiri.

Dave menekankan perlunya penguatan kapasitas kelembagaan seiring penyesuaian tukin. Kebijakan tersebut, kata dia, harus diarahkan untuk mendorong kesiapan pertahanan, memperbaiki kualitas SDM, dan mengoptimalkan tugas serta fungsi TNI maupun Kemhan sesuai amanat konstitusi.

Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU TPPO Hadapi Eksploitasi Modern

“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan melalui dua peraturan presiden. Ini menjadi penyesuaian pertama setelah kurang lebih delapan tahun besaran tunjangan tersebut tidak berubah.

Untuk lingkungan TNI, pengaturan kenaikan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, penyesuaian bagi pegawai Kemhan diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

04

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

05

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru