IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Gus Falah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Mekanisme Tegas

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai harus memberi landasan hukum yang tegas bagi dua mekanisme berbeda, yakni Conviction Based Forfeiture dan Non-Conviction Based Forfeiture. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan, keduanya tidak bisa diperlakukan sama karena masing-masing membutuhkan prasyarat yang sesuai dengan karakter perkara.

Menurutnya, negara tidak selalu harus menunggu putusan pidana untuk mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Dalam situasi tertentu, perampasan tetap bisa dilakukan selama pembuktiannya memadai dan kepastian hukum tetap terjaga.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” kata legislator yang akrab disapa Gus Falah itu dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, skema Non-Conviction Based Forfeiture relevan diterapkan saat tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara jejak aset dan alat bukti yang tersedia sudah memenuhi standar pembuktian. Kondisi semacam ini, kata dia, perlu diakomodasi agar aset yang diduga hasil tindak pidana tidak lolos dari proses hukum.

Gus Falah juga mendorong adanya pengaturan khusus untuk aset dengan profil kepemilikan yang tidak selaras dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset harus membedakan secara jelas subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas serta yang tetap wajib melalui proses peradilan.

Legislator Soroti Kesiapan Pemerintah Hadapi Karhutla Saat El Nino

“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanpa aturan khusus untuk perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum masih akan bergantung pada sejumlah regulasi yang sudah ada, mulai dari KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, hingga Peraturan Mahkamah Agung. Bagi dia, kondisi itu memperlihatkan urgensi pembentukan satu payung hukum yang lebih komprehensif.

“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” ucapnya.

Komentar