JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan masa transisi ekspor bagi tiga komoditas strategis, yakni batu bara, paduan besi (*ferro alloy*), dan minyak sawit mentah (CPO), melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi tahap awal sebelum implementasi penuh aturan ekspor via BUMN tersebut diterapkan pada 1 Januari 2027 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, selama periode transisi ini, eksportir diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian operasional. Meski kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, perusahaan wajib melaporkan setiap transaksi mereka kepada PT DSI sebagai BUMN yang ditunjuk.
“Implementasi dimulai besok. Ini adalah periode transisi di mana kegiatan ekspor tetap berjalan normal oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Dalam masa transisi ini, pelaporan dari eksportir akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemerintah juga menjadwalkan evaluasi mendalam pada tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan sebagai landasan untuk tahapan berikutnya.
Mekanisme Masa Transisi (Tahap I)
Selama periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, aturan ekspor bagi perusahaan ditetapkan sebagai berikut:
* Kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan eksisting dengan dokumen (PEB dan dokumen pelengkap lainnya) yang masih atas nama perusahaan.
* Perusahaan wajib menyampaikan laporan secara elektronik melalui sistem layanan ekspor DJBC kepada BUMN Ekspor.
* Akses sistem layanan ekspor (CEISA) dan pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA (SIMODIS) tetap dikelola oleh perusahaan.
* Pemenuhan perizinan (Lartas) serta kewajiban pembayaran ekspor seperti Bea Keluar, PNBP SDA, dan Pungutan Ekspor tetap menjadi tanggung jawab perusahaan, namun wajib dilaporkan kepada BUMN Ekspor.
* Setelah evaluasi tiga bulan pertama, pemerintah akan menetapkan skema implementasi lanjutan, yakni skema *Question Quality* (QQ), di mana dokumen ekspor akan diterbitkan atas nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.
Implementasi Penuh (Tahap II)
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, kebijakan akan memasuki Tahap II pada 1 Januari 2027. Pada fase ini, seluruh proses perdagangan internasional untuk ketiga komoditas tersebut, mulai dari transaksi, kontrak, *customs clearance*, pengangkutan, hingga pembayaran, akan diambil alih sepenuhnya oleh PT DSI.
Pemerintah menegaskan bahwa rentang waktu selama masa transisi ini cukup bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan sistem baru, guna memastikan kelancaran ekspor komoditas strategis nasional ke depannya.

