JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan segera menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dalam waktu kurang dari satu bulan ke depan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap fluktuasi harga bahan baku serta biaya produksi yang terus meningkat.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah disepakati untuk menjaga keberlangsungan distribusi minyak goreng bagi masyarakat. Namun, pemerintah masih menunggu stabilitas harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebelum menetapkan besaran kenaikan harga secara resmi.
“Kami menyepakati akan menaikkan HET Minyakita. Saat ini kami sedang menghitung harga keekonomiannya,” ujar Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Budi, fluktuasi harga CPO menjadi kendala utama dalam menentukan harga jual. Saat ini, harga CPO mengalami pergerakan yang tidak stabil, sempat menyentuh angka Rp 15.445 per kilogram sebelum akhirnya merosot ke kisaran Rp 14.000 per kilogram.
Ketidakstabilan harga bahan baku ini menyebabkan biaya produksi melampaui harga jual yang dipatok pemerintah. Budi membandingkan kondisi saat HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter pada 2024, di mana harga CPO saat itu masih berada di level Rp 12.400.
“Sekarang harga CPO sudah mendekati harga jual di tingkat konsumen. Artinya, produsen mengalami kerugian atau nombok,” jelasnya.
Sebagai informasi, Minyakita merupakan program minyak goreng terjangkau yang diinisiasi Kementerian Perdagangan sejak paruh kedua 2022 guna meredam lonjakan harga di pasar. Saat peluncuran awal, Menteri Perdagangan kala itu, Zulkifli Hasan, menetapkan HET sebesar Rp 14.000 per liter.
Program ini mengandalkan kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri atau *domestic market obligation* (DMO) bagi produsen dan pengekspor CPO. Sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo, tata niaga Minyakita dan aturan pemenuhan DMO telah mengalami perubahan sebanyak dua kali.

