IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Ditjen Intram Dorong Harmonisasi JPT-Ankgutan Multimoda, Perkuat Logistik Nasional

Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional melalui Harmonisasi Kebijakan dan Sinergi Penyelenggaraan Transportasi di kantor Ditjen Intram, Jakarta, Selasa (21/7).
Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional melalui Harmonisasi Kebijakan dan Sinergi Penyelenggaraan Transportasi di kantor Ditjen Intram, Jakarta, Selasa (21/7).

Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) menekankan perlunya penataan ulang kebijakan dan pengawasan jasa logistik agar sistem distribusi nasional berjalan lebih terpadu, efisien, dan memiliki kepastian hukum. Isu itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional melalui Harmonisasi Kebijakan dan Sinergi Penyelenggaraan Transportasi yang digelar di kantor Ditjen Intram, Jakarta, Selasa (21/7).

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda, Risal Wasal, menyebut perubahan klasifikasi usaha harus segera diikuti penyelarasan aturan. Menurut dia, pembaruan klasifikasi lapangan usaha Indonesia atau KBLI tidak cukup hanya di atas kertas, tetapi juga perlu dibarengi penyesuaian dalam pembinaan, perizinan, hingga pengawasan.

“Perubahan KBLI perlu diikuti dengan harmonisasi regulasi, pembinaan, perizinan, dan pengawasan. JPT dan BUAM punya peran serta ruang lingkup berbeda, tetapi keduanya saling melengkapi untuk memperlancar distribusi barang,” kata Risal.

BPS melalui Peraturan Nomor 7 Tahun 2025 telah memisahkan klasifikasi angkutan multimoda pada KBLI 52291 dan Jasa Pengurusan Transportasi atau JPT pada KBLI 52311. Pemisahan ini memperjelas posisi JPT sebagai penyedia jasa intermediasi, sementara Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) menjalankan angkutan barang dengan sedikitnya dua moda transportasi dalam satu kontrak.

Risal menegaskan, JPT yang dalam praktiknya sudah melampaui fungsi perantara, misalnya sudah melakukan pengangkutan lintas moda, memiliki alat angkut, dan menanggung perjalanan barang secara penuh, perlu menyesuaikan bentuk usahanya. Penyesuaian itu wajib dilakukan bila kegiatan yang dijalankan sudah memenuhi karakteristik penyelenggaraan angkutan multimoda sesuai ketentuan hukum.

Menaker Tegaskan SE 2026 Perkuat Kebijakan Ketenagakerjaan Tepat Sasaran

“Kalau kegiatannya sudah memenuhi unsur angkutan multimoda, maka bentuk usahanya juga harus menyesuaikan,” ujarnya. Penataan ini, kata dia, dibutuhkan agar ruang lingkup izin dan pembagian tanggung jawab berjalan tepat serta proporsional.

Sorotan lain tertuju pada pengawasan. Menurut Risal, logistik multimoda melibatkan moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sekaligus bersentuhan dengan kewenangan pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, pengawasan tak bisa dilakukan sendiri-sendiri berdasarkan sektor.

“Pengawasan angkutan multimoda tidak dapat dilakukan secara sektoral. Semua unsur moda harus dilibatkan supaya pengawasan berlangsung menyeluruh dari awal sampai akhir perjalanan barang,” tutur Risal.

Melalui harmonisasi kebijakan ini, Ditjen Intram akan memperkuat koordinasi antarsatuan kerja, menata pola pembinaan dan pengawasan, serta mengintegrasikan layanan perizinan dan sistem informasi. Langkah tersebut ditargetkan mampu menekan biaya logistik, memberi kepastian layanan, dan memperkuat daya saing logistik nasional di tingkat domestik maupun global.

FGD itu juga dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan JPT dan angkutan multimoda.

Maudy Ayunda Dorong Inovasi Skincare Lewat Riset ITB

Komentar