JAKARTA, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat rekor mengkhawatirkan dengan menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka ke-16 dari kalangan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat kasus rasuah.
Penangkapan tersebut menambah panjang daftar pejabat publik yang gagal menjaga integritas setelah dilantik melalui kontestasi elektoral tahun lalu.
Data lembaga antirasuah menunjukkan tren peningkatan kepala daerah yang berurusan dengan hukum dalam dua tahun terakhir.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak lima kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi, suap, maupun gratifikasi.
Daftar tersebut mencakup Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, serta Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Selain itu, terdapat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang juga terjerat kasus serupa pada periode yang sama.
Situasi justru memburuk memasuki tahun 2026, di mana jumlah kepala daerah yang terjerat naik drastis menjadi 11 orang.
Selain Lalu Ahmad Zaini, daftar panjang tahun ini meliputi Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
Tidak ketinggalan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman masuk dalam daftar tersebut.
Kasus korupsi juga menyeret Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Dua nama lainnya yang melengkapi daftar tersebut adalah Bupati Langkat Syah Afandin dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) ini merupakan wujud dukungan nyata terhadap visi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
Langkah tegas ini diambil meski para kepala daerah sebelumnya telah dibekali materi pencegahan korupsi melalui kegiatan retret khusus.
“Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri buat KPK untuk membantu tugas-tugas Presiden dalam rangka bersih-bersih kepala daerah yang tidak sebagaimana tujuan retret itu sendiri,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menyatakan bahwa penegakan hukum melalui OTT bukanlah hal baru bagi lembaga tersebut dalam menangani tindak pidana korupsi di daerah.
Taufik berharap fenomena ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lainnya untuk segera menghentikan praktik penyalahgunaan wewenang.
Ia menekankan agar para pemangku kebijakan tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti rekan-rekan mereka yang kini kehilangan jabatan dan mendekam di penjara.
“Mestinya menjadi pembelajaran dan cukup dihentikan praktik-praktik yang memang tujuannya untuk memperkaya (diri sendiri) dan menggerogoti keuangan daerah di daerah masing-masing,” imbuh dia.
Kasus yang menjerat Lalu Ahmad Zaini sendiri disinyalir melibatkan suap bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 1,6 miliar.
Modus operandi yang ditemukan penyidik mencakup pemberian uang tunai, satu unit mobil mewah Alphard, hingga fasilitas berupa hewan kurban.
Penyidik menduga total nilai suap yang diterima bupati tersebut terkait dengan tiga proyek daerah yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp 41,7 miliar.
Besaran fee yang diduga diterima sang bupati mencapai Rp 10,8 miliar dari nilai total proyek tersebut.
KPK kini telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi ini.


