IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Sembunyi di Denpasar

Seorang pria berinisial IMGA ditangkap polisi di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar atas kasus pencurian sepeda motor.
Tim Resmob Polda Bali menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar, Jumat dini hari.

DENPASAR, Gonesia.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Bali meringkus seorang pria berinisial IMGA, 49, atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Denpasar Barat.

Tersangka ditangkap petugas kepolisian saat berada di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar, pada Jumat (4/9) dini hari tepat pukul 00.10 WITA.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di Jalan Padang Kasna, Padangsambian, yang terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, “Pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 lalu di Jalan Padang Kasna, Padangsambian, Denpasar.”

Insiden bermula saat korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat hitam dengan nomor polisi DK 4874 FAD di pinggir jalan.

Kebakaran Gunung Butak Meluas, Angin Kencang Hambat Proses Pemadaman

Korban saat itu tengah mengunjungi kediaman rekannya di sekitar lokasi kejadian.

Hanya dalam kurun waktu sekitar 30 menit, kendaraan roda dua tersebut menghilang dari lokasi parkir semula.

Korban diperkirakan mengalami kerugian materiil dengan total nilai mencapai Rp12,2 juta akibat aksi kejahatan tersebut.

Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan.

Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengendus keberadaan IMGA di kawasan Padangsambian hingga akhirnya dilakukan pengejaran.

Kabar Gembira dari Pak Herry untuk PPPK Paruh Waktu Hari Ini

Ia menambahkan, “Pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti.”

Berdasarkan hasil interogasi awal oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

Saat ini, IMGA telah ditahan di Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menahan pelaku, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Tanggapan BPS Terkait Perbedaan Data Garis Kemiskinan Bank Dunia

Kombes Ariasandy menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi guna mencegah tindak kriminal serupa.

Dia memberikan imbauan tegas kepada seluruh warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada.”

Ia melanjutkan, “Jangan pernah meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel atau menyimpan STNK di dalam jok.”

Menurutnya, langkah preventif harus terus dilakukan oleh pemilik kendaraan setiap saat.

“Selalu amankan kendaraan dengan kunci ganda,” pungkasnya.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru