Banda Aceh – Pemerintah Aceh memfokuskan lebih dari separuh Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk memulihkan infrastruktur yang rusak akibat bencana. Dari total alokasi se-Aceh senilai Rp1,652 triliun, dana terbesar, yakni Rp972,92 miliar, diarahkan ke sektor jalan dan irigasi.
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menegaskan, pemulihan infrastruktur menjadi fondasi utama untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi warga terdampak. Jalan, kata dia, dibutuhkan agar distribusi barang dan mobilitas masyarakat kembali normal. Adapun jaringan irigasi menjadi penopang keberlanjutan produksi pertanian.
Selain infrastruktur, anggaran Tambahan TKD juga dialokasikan untuk sejumlah sektor lain. Pendidikan menerima Rp194,93 miliar, pertanian Rp60,43 miliar, kesehatan Rp39,31 miliar, dan urusan pemerintahan lainnya Rp361,62 miliar. Komposisi ini menunjukkan pemulihan fisik tetap menjadi prioritas, namun pelayanan dasar dan sektor penggerak ekonomi masyarakat juga ikut diperkuat.
Dari porsi untuk Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh memperoleh Rp824,82 miliar. Dana itu dibagi ke 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk menjalankan program penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi, pemulihan infrastruktur, serta bantuan pendidikan bagi anak-anak terdampak.
“TKD Rp824 M semuanya sedang berjalan. Dibagi ke 15 SKPA untuk melaksanakan penanggulangan bencana. Ada rehab rekon, sampai dengan bantuan pendidikan anak-anak terdampak bencana,” ujar M. Nasir di Banda Aceh, Minggu (12/7/2026).
Pemanfaatan dana tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2026. Di tingkat kabupaten/kota, 11 daerah telah menetapkan peraturan kepala daerah terkait pergeseran APBD, yakni Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Nagan Raya, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, dan Subulussalam. Tiga daerah lain, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Sabang, masih menyelesaikan proses penetapan.
Kebijakan itu merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026 tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam aturan itu, Tambahan TKD diarahkan untuk mendukung penanganan dan pemulihan pascabencana. Daerah yang tidak terdampak langsung juga didorong memberi bantuan keuangan kepada wilayah dengan dampak lebih berat.
Skema tersebut juga ditempuh lewat hibah antardaerah, mengingat sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang membutuhkan percepatan pemulihan tidak memperoleh Tambahan TKD. Pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat menyatakan komitmen bantuan keuangan sebesar Rp289 miliar untuk daerah terdampak di Aceh. Hingga pertengahan Juni 2026, sekitar Rp239 miliar telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah penerima.
Di luar Tambahan TKD dan hibah antardaerah, Aceh turut mendapat dukungan pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar. Dana itu digunakan untuk membersihkan dan memulihkan lebih dari 40 ribu hektare sawah yang mengalami kerusakan ringan dan sedang.
M. Nasir menyebut total lahan pertanian terdampak di Aceh mencapai sekitar 57 ribu hektare. Untuk lahan rusak ringan dan sedang, penanganannya ditargetkan tuntas pada 2026. Sementara itu, lebih dari 16 ribu hektare lahan dengan kerusakan berat dijadwalkan masuk program pemulihan pada 2027.


